Mohon tunggu...
Samsul Anwar
Samsul Anwar Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa hukum ekonomi syariah stis al wafa

mendengar,mengkaji,mengimplementasikan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Waspada Penipuan Jual-Beli online

27 Januari 2023   22:07 Diperbarui: 27 Januari 2023   22:07 171
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Pada era saat ini dimana dunia mulai berkembang, dimana adanya elektronik digital yang bisa diakses dengan mudah dan menyebarkan informasi keseluruh dunia dengan sangat cepat. Hal ini membuat masyarakat tidak perlu khawatir jika ingin mencari atau melakukan sesuatu degan adanya perkembangan saat ini makin menghemat waktu, ruang, dan jarak. yang kadang menghambat masyarakat untuk mencari kebutuhan hidupnya. Saat ini banyak masyarakat yang berbisnis melalui media sosial, salah satunya perubahan besar bagi sektor ekonomi, yang mana dulu menggunakan konsep ekonomi konvensional, namun saat ini berkembang menggunakan konsep ekonomi digital melalui sistem.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jual beli adalah suatu persetujuan yang saling mengikat antar penjual, yakni pihak yang menyerahkan barang dan pembeli sebagai pihak yang membayar harga barang. Sedangkan kata Online ialah keadaan terkoneksi dengan jaringan internet. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa jual beli online adalah persetujuan saling mengikat melalui internet antar penjual sebagai pihak yang membayar harga barang yang di jual. Jual beli online menerapkan sistem jual beli didalam internet, sehingga penjual dan pembeli hanya bisa berkomunikasi dengan pembeli melalui akun dari situs jual beli online yang terkoneksi dengan alat komunikasi dari masing-masing pihak.

  • Kelebihan dan Kekurangan Jual-Beli Online

Dibalik dari jual-beli online ada kelebihan dan kekurangan yang akan dirasakan oleh penjual dan pembeli berikut adalah kelebihan dan kekurangan yang dirasakan penjual dan pembeli;

Kelebihan yang dirasakan Penjual

1. Mudah untuk dijual, Bisnis online dianggap lebih mudah dilakukan karena bisa diakses dengan mudah oleh penjual, sehingga penjual pemula yang tidak mempunyai pengalaman pun bisa melakukan penjualan dengan mudah.

2. Jangkauan pasar yang lebih luas, Berbeda dengan bisnis secara langsung, bisnis secara online memiliki jangkauan yang lebih luas bahkan bisa sampai luar negeri untuk berjualan secara online.

3. Tidak membutuhkan modal awal dalam jumlah besar, umumnya kamu butuh jumlah modal awal yang besar pada saat akan memulai bisnis karena banyak yang harus di persiapkan sedangkan bisnis sescara online kamu hanya membutuhkan handphone yang terkoneksi dengan internet.

Kekurangan  yang dirasakan Penjual

1. Tingkat persaingan yang tinggi

Seiring dengan mudahnya berbisnis online, sehingga bertambah banyak jumlah toko online di berbagai platfrom marketplace, bahkan kadang ada banyak pemilik bisnis yang menjual produk maupun jasa yang sama.

2. Kredibilitas masih sering diragukan

Salah satu kekurangan lainnya berbisnis online ialah pelanggan tidak bisa menyentuh ataupun memeriksa produk yang dijual secara langsung, kekurangan satu ini sering menjadi salah satu alasan mengapa suatu toko online sepi pelanggan.

3. Kendala pada saat kirim

Kendala ini yang paling dikeluhkan oleh pelanggan toko online karena kendala pengiriman ini, yang membuat para pelanggan toko online memikirkan dua kali untuk berbelanja secara online.

Kelebihan yang dirasakan Pembeli

1. Home Shopping, pembelidapat melakukan transaksi dari rumah sehingga dapat menghemat waktu, jarak dam menjangkau toko-toko yang jauh.

2. Mudah melakukannya dan tidak perlu pelatihan khusus untuk bisa belanja atau melakukan transaksi melalui internet.

3. Pembeli memiliki pilihan yang sangat luas dan dapat membandingkan produk maupun jasa yang ingin dibelinya.

4. Tidak dibatasi oleh waktu, pembeli dapat melakukan transaksi kapan saja.

5. Pembeli dapat mencari produk yang tidak tersedia atau sulit diperoleh di outlet atau pasar tradisional.

Kekurangan yang dirasakan pembeli

1. Pembeli tidak dapat langsung mengidentifikasi,melihat,atau menyentuh barang yang akan di pesan.

2. Ketidakjelasan informasi tentang barang yang ditawarkan.

3. Tidak jelasnya status subjek hukum dari si pelaku usaha.

4. Tidak ada jaminan keamanaan bertransaksi dan privasi serta penjelasan terhadap resiko-resiko yang berkenaan dengan sistem yang digunakan.

5. Pembebanan resiko yang tidak berimbang.

  • Modus penipuan jual beli online

Seiring dengan banyaknya transaksi berbelanja online, ternyata dibalik hal tersebut menyimpan banyak permasalahan yaitu penipuan yang terjadi dan dialami oleh penjual maupun pembeli, berikut modus-modus jual-beli online:

Modus penipuan yang dialami penjual

1. COD Palsu, Maksudnya si pembeli melakukan permintaan untuk barang di bayarkan ketika diterima atau dilihat oleh pembeli setelah itu akan dibayarkan, akan tetapi itu semua hanya untuk melabui penjual supaya barang dikirim terlebih dahulu dan pembeli biasanya kabur atau tak mau membayar barang tersebut.

2. Modus e-Money, dalam praktiknya pembeli memberikan bukti transfer palsu pada penjual sehingga penjual percaya akan transaksi tersebut sudh di bayarkan.

Modus penipuan yang dialami pembeli

1. Situs belanja online palsu melalui email phising, ialah metode untuk melakukan penipuan dengan cara mengelabui target dengan tujuan untuk mengambil alih akun milik target.

2. Pencurian data transaksi belanja, pencurian data ini sering terjadi di situs belanja yang tidak dilengkapi dengan keamanaan yang memadai enkrinsip dan anti hacking.

3. Barang tidak dikirim, praktiknya setelah pembeli melakukan transfer lewat bank atau kredit, penjual kemudian memberikan nomor resi palsu seolah-olah barang sudah dikirim.

4. Barang palsu atau tidak dikirim sesuai pesanan, maksudnya barang yang dikirimkan tidak sesuai dengfan spesifikasi yang tertera di iklan atau deskripsi produk

5.Tambahan biaya tersembunyi, modus ini dimana saat pembeli melakukan transaksi dan sudah melakukan pembayaran, ternyata haraga yang tercantum di situs web tidak valid, atau ada biaya tambahan tidak terduga.

6. Jual murah untuk memancing pembelian jumlah banyak, namun yang dikirim kurang.

7. Misleading informasi atau gambar produk, jadi dalam gambar atau deskripsi tidak begitu jelas penjual menjual barang yang seperti apa, sehingga produk yang diharapkan pembeli berbeda dengan yang datang

  • Hak dan Kewajiban Penjual dan Pembeli dalam jual-beli online

Antara Penjual dan Pembeli saling memiliki hak dan kewajiban yang sama-sama mengikat antar keduanya, berikut hak dan kewajiban yang harus di taati;

Hak Penjual tertuang didalam Pasal 6 UU Perlindungan Konsumen adalah sebagai Berikut:

1. Menentukan dan menerima harga pembayaran atas penjualan barang sesuai dengan kesepakatan antar penjual dan pembeli.

2. Mendapatkan perlindungan hukum dari tindakan pembeli yang beriktikad tidak baik.

3. Hak untuk melakukan pembelaan diri sepatutnya dalam penyelesaian sengketa.

4. Hak untuk rehabilitasi nama baik apabila terbukti secara hukum merugikan konsumen yang tidak diakibatkan oleh barang dan atau jasa yang diperdagangkan.

Kewajiban Penjual antara lain:

1. Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan.

2. Menanggung kenikmatan serta menanggung cacat tersembunyi.

3. Memberi informasi tentang barang dan atau jasa yang dijual sescara benar, jujur, jelas, dan sebagainya.

Hak pembeli tertuang didalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut:

1. Hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.

2. Hak memilih serta mendapatkan barang dan atau jasa dengan kondisi yang sesuai dengan yang diperjanjikan.

3. Mendapatkan informasi secara benar,jujur dan jelas mengenai barang atau jasa yang diperjualbelikan.

4. Mendapatkan pelayanaan dan perlakuan secara benar tidak diskriminatif.

5. Didengarkan pendapatnya atau keluhannya atas kondisi barang dan atau jasa yang dibelinya.

6. Mendapatkan perlindungan hukum secara patut apabila dari proses jual-beli tersebut timbul sengketa.

7. Mendapatkan kompensasi atau ganti rugi apabila barang atau jasa yang dibelinya tidak sesuai dengan apa yang dijanjikan.

8. Mendapatkan pembinaan dan pendidikan konsumen.

Kewajiban pembeli tertuang didalam Pasal 5 UU Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut:

1. Membaca informasi dan mengikuti prosedur atau petunjuk tentang penggunaan dan atau jasa yang dibelinya.

2. Beritikad baik dalam melakukan transaksi jual-beli barang atau jasa terebut.

3. Membayar harga pembelian sesuai dengan yang telah disepakati.

4. Mengikuti upaya penyelesaian hukum secara patut apabila timbul sengketa dari proses jual-beli tersebut.

  • Bagaimana cara menghindari penipuan jual-beli online

Untuk meminimalisir penipuan yang dialami, baik dari barang atau jasa palsu berikut cara-caranya;

1. Memilih E-Commerce terpercaya, pilih dan bandingkan dengan e-commerce lainnya sebagai acuan agar tidak salah memilih e-commerce.

2. Perhatikan verifikasi e-commerce, maksudnya cek kembali apakah e-commerce yang anda pilih tersebut sudah terverifikasi atau tidak.

3. Periksa Rating, biasanya e-commerce yang cukup bagus akan mendapatkan rating dari pembeli bagus.

4. Baca ulasan dan deskripsi produk, sebaiknya anda memeriksa produk agar memastikan barang tersebut layak atau tidak terutama yang memuat dengan foto-foto.

5.Pilihlah cara pembayaran yang aman.

6. Jangan pernah bagikan kode rahasia apabila mendapatkan konfirmasi terkait kode otorisasi transaksi.

Berikut ini adalah Peraturan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah dan antisipasi yang dijelaskan Kementerian Komunikasi dan Informatika berikut penjelasannya:

1. Pasal 7 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen mengatur seorang penjual sebagai pelaku usaha wajib memberikan ganti rugi kepada pembeli atau konsumen apabila barang yang diterima tidak sesuai dengan yang diperjanjikan.

2. Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 menjelasakan " Setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dn menyesatkan mengakibatkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik Sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

3. PP Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaran Sistem dan Transaksi Elektronik.

4. Antisipasi yang dijelaskan Direktorat Jendral Aplikasi Informatika antara lain.

a. Masyarakat dapat menggunakan layanan yang digunakan untuk mengecek status atau tingkat kepercayaan dari nomor rekening atau nomor telepon lewat layanan CekRekening.id atau aplikasi GetContact;

b. Waspada jika ada yang meminta kode OTP.

c. Waspada terhadap situs palsu atau phising dan penipuan dengan menggunakan fitur penerusan panggilan.

d. Jangan mudah tergiur oleh harga yang murah dari suatu produk.

e. Membaca ulasan dan testimoni dari pembeli laiinya dari suatu platform penjual.

f. Selalu menyimpan bukti transaksi pembayaran.

g. Melakukan pengecekan terhadap identitas penjual.

h. Perhatikan metode pembayaran, disarankan untuk menghindari pembayaran langsung ke rekening bank penjual dengan alasan apapun.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun