Kewajiban Penjual antara lain:
1. Menyerahkan hak milik atas barang yang diperjualbelikan.
2. Menanggung kenikmatan serta menanggung cacat tersembunyi.
3. Memberi informasi tentang barang dan atau jasa yang dijual sescara benar, jujur, jelas, dan sebagainya.
Hak pembeli tertuang didalam Pasal 4 UU Perlindungan Konsumen adalah sebagai berikut:
1. Hak atas kenyamanan, keamanan, keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan atau jasa.
2. Hak memilih serta mendapatkan barang dan atau jasa dengan kondisi yang sesuai dengan yang diperjanjikan.
3. Mendapatkan informasi secara benar,jujur dan jelas mengenai barang atau jasa yang diperjualbelikan.
4. Mendapatkan pelayanaan dan perlakuan secara benar tidak diskriminatif.
5. Didengarkan pendapatnya atau keluhannya atas kondisi barang dan atau jasa yang dibelinya.
6. Mendapatkan perlindungan hukum secara patut apabila dari proses jual-beli tersebut timbul sengketa.