Mohon tunggu...
Samsul hadi
Samsul hadi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hobi olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Korupsi

8 Juni 2024   17:30 Diperbarui: 8 Juni 2024   17:30 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Korupsi semakin umum terjadi di kalangan pejabat publik. Faktanya, kejahatan korupsi dapat dikatakan semakin meningkat setiap tahunnya. Namun ternyata tindak pidana korupsi sudah terjadi jauh sebelum saat ini, bahkan ada yang menyatakan bahwa korupsi sudah ada sejak zaman Nabi Muhammad SAW. Hal ini dapat disimpulkan dari sebuah hadis yang menjelaskan bahwa pada masa Rasulullah, ada seseorang yang mengambil jubah dari hasil rampasan perang. Dan nabi mengatakan itu adalah tindakan korupsi. Ada pula beberapa kasus lain yang menunjukkan bahwa korupsi sudah ada sejak zaman Nabi, yaitu kasus seseorang menggelapkan perhiasan sebesar 2 dirham, dan kasus berikutnya adalah korupsi yang dilakukan oleh Abdullah bin al-Lutbiyyah (atau Ibnu al-Atbiyyah).  yang merupakan seorang kolektor di Bani Sulaim peristiwa ini terjadi pada tanggal 9 H (Subhan A, 2023).

Pengertian Korupsi Secara historis, korupsi dimulai pada awal kehidupan manusia, ketika organisasi-organisasi sosial yang kompleks mulai bermunculan. Literatur lain mengklaim bahwa korupsi telah ada sejak Mesir kuno, Roma kuno, dan Babilonia hingga Abad Pertengahan. Pada zaman Romawi kuno, para jenderal melakukan korupsi dengan mengeksploitasi wilayah jajahannya untuk memperkaya diri. Pada Abad Pertengahan, para bangsawan istana juga melakukan korupsi. Singkatnya, korupsi yang merupakan parasit sosial dan masalah serius terus berlanjut dan tercatat dalam sejarah Mesir Kuno, Babilonia, Ibrani, India, Tiongkok, Yunani, dan Roma (Jamaluddin, 2014)

sejarah korupsi di Indonesia

1.  Masa VOC (Verenigde Oost Indische Compagnie

Benedict Anderson (1792) dalam tulisanya yang berjudul “ The ideal of power in javanese culture” menyatakan bahwa korupsi di indonesia suda ada sebelum belanda menjajah indonesia, menurutnya budaya korupsi sudah di mulai sejak zaman VOC. Bisnis yang berkembang sangat monopolistik, sehingga hubungan bisnis diwarnai dengan penipuan dan konspirasi yang cenderung korup, seiring dengan bangkrutnya VOC akibat tingginya tingkat korupsi di tubuh VOC. Pada tahun 1799, perkumpulan dagang VOC didirikan pun dengan Verhaan karena korupsi, Gubernur Antonio Van Diemen menyurati Heeren karena korupsi pekerja VOC, upah pekerja VOC sangat rendah, antara 16-24  gulden per bulan, tidak sesuai dengan gaya hidup Batavia saat itu, ketimpangan upah para pekerja VOC dan birokrasi VOC menyebabkan tingkat korupsi yang sangat tinggi. Pasalnya, gaji Gubernur Jenderal berfluktuasi antara 600 hingga 700 gulden dibandingkan gaji buruh yang terlalu kecil.

2.  Masa Penjajahan Belanda  

Warisan budaya korupsi era VOC dilanjutkan oleh pemerintahan Hindia Belanda saat itu, menurut Ong Hok Ham dalam bukunya “Politik, Korupsi dan Kebudayaan”, awal mula korupsi dapat ditelusuri hingga zaman Belanda. dapat ditelusuri hingga muncul istilah (terminoogi)  sebagai salah satu bentuk korupsi zaman Belanda, katebelence sendiri berasal dari kosa kata Belanda yang berarti “huruf sakti”. Hal ini bertujuan untuk mempengaruhi kebijakan/keputusan demi kepentingan yang menguntungkan individu atau kelompok tertentu. Korupsi Pada masa Belanda, pola berbeda terlihat pada kebijakan tanam paksa pemerintah Hindia Belanda terhadap penduduk pribumi, penduduk pribumi terpaksa menanam komoditas yang dijual di pasar Eropa, seperti kopi, teh, nila dan cabai. peraturan pemerintah Hindia Belanda mewajibkan penduduk menanam 1/3 sawahnya untuk menanam komoditas yang ditentukan oleh pemerintah Hindia Belanda. Dan menghabiskan 1/3 waktunya untuk mengawasi tanaman, namun pada prakteknya petani harus menanam 2/3 lahan untuk menanam barang untuk pasar eropa, pemimpin desa, demangos, wedana memaksa petani menanam 2/3 menanam tanaman yang diinginkan oleh  Hindia Belanda keuntungannya masuk ke kantong mereka, sedangkan pengawas yang diutus pemerintah Belanda membiarkan praktik korupsi ini terus terjadi.Tentu saja, mereka juga merupakan bagian darikonspirasi. Praktek seperti ini terus berlangsung selama ratusan tahun hingga menjadi budaya pemerintah Hindia Belanda. 

3.  Masa Penjajahan Jepang

Peralihan kekuasaan dari kolonialisme Belanda ke Jepang tidak memperbaiki budaya korupsi di Indonesia, kolonialisme Jepang berlangsung selama 3,5 tahun, nilai penderitaannya sama dengan kolonialisme yang dilakukan Hindia Belanda selama 3,5 abad, Jepang memandang Indonesia sebagai medan perang yang menyebabkan segala sesuatu yang terdapat pada Indonesia biak berupa alam dan manusia dipergunakan dalam kepentingan jepang. Menurut para ahli sejarah, zaman Jepang adalah masa korupsi yang merajalela di Indonesia sebelum kemerdekaan. Bahkan karena minyak tanah digunakan untuk kebutuhan militer Jepang, mereka memerintahkan dan memaksa penduduk asli untuk menanam pohon jarak yang digunakan untuk penerangan militer Jepang. Pada periode ini terjadi kekacauan ekonomi yang luar biasa, karena Jepang tidak lagi memikirkan perekonomian masyarakat pribumi, namun hanya berkonsentrasi memenangkan perang di kawasan Asia sehingga semakin menambah penderitaan masyarakat adat (Dian,dkk., 2023).

4.  masa orde lama

Sejak Indonesia merdeka, setelah tahun 1945, korupsi juga mengguncang beberapa partai politik. Sejarawan Bonnie Triyana mengatakan skandal korupsi itu melibatkan politikus senior PNI Iskaq Tjokrohadisurjo, mantan menteri Perekonomian di kabinet Ali Sastroamidjojo I. Kasus ini bermula pada 14 April 1958. Kejaksaan Agung yang memeriksa Iskaq  memperoleh bukti yang cukup  mendalam terhadap Iskaq. menggugatnya kepengadilan dengan kehubungan devisa di luar negeri berupa mata uang, tiket pesawat, kereta api, dan mobil tanpa izin Lembaga Alat Pembayaran Luar Negeri (LAAPLN). Presiden Soekarno kemudian mengampuni Iskaq. Namun mobil Mercedes Benz 300 miliknya yang dibawa dari Eropa tetap disita negara. Kasus lainnya melibatkan Menteri Kehakiman Mr Djody Gondokusumo (menjabat 30 Juli 1953 hingga 11 Agustus 1955) yang terlibat dalam kasus gratifikasi dari pengusaha Hong Kong Bong Kim Tjhong, yang diberikan keringanan perpanjangan visa oleh Jaksa Agung. Ternyata untuk visanya dibayar dengan imbalan Rp 20.000. Jaksa Agung Muda Abdul Muttalib Moro menduga dana yang disediakan untuk pengurusan visa digunakan untuk membiayai Partai Rakyat Nasional pimpinan Djody. Partai besar lainnya, Masyumi, juga dikaitkan dengan korupsi. Pada 28 Maret 1957, politikus Masyum Jusuf Wibison ditangkap tentara di Hotel Talagasar di Jalan Setiabud, Bandung, karena dicurigai melakukan korupsi. Bonnie Triyana yang dikutip surat kabar Suluh Indonesia tanggal 20 April 1957 mengatakan Hotel Talagasar penuh dengan tersangka korupsi. Ada lima mantan menteri, anggota Konstituante, anggota Parlemen, kepala Jawatan, komisaris polisi, jaksa, pengusaha dan lain-lain yang diperiksa mencapai sekitar 60 orang.  Periode 1950-1965 penuh dengan kekacauan dan pemberontakan (Ervanda, dkk., 2020). 

5. Korupsi Pada Zaman Orde Baru

Pada masa orde baru juga terdapat upaya pemberantasan korupsi, namun tidak berjalan baik karena pemimpin saat itu, Presiden Soeharto, diduga melakukan korupsi. Meski demikian, model pemberantasan korupsi yang dilakukan pemerintah orde baru pada awalnya mengikuti model pemberantasan korupsi orde lama. Pada tahun 1970, Presiden Soeharto membentuk Komisi IV yang dipimpin oleh Mr Wilopo untuk menganalisis masalah korupsi di birokrasi. Presiden Soeharto menerima rekomendasi dewan agar pegawai negeri sipil membuat laporan tahunan tentang harta pribadinya. Namun hal tersebut tidak dihiraukan, t hal ini terbukti bahwa hukum dalam pemberantasan tindak korupsi di Indonesia pada masa orde baru tidak ditetapkan. Pada tahun 1977, tugas pemberantasan korupsi dilaksanakan oleh Komisi Empat Kopkamtib yang melaksanakan operasi tertib (Opstib), melakukan dengan cara pemeriksaan mendadak di departemen tipikor dan menangkap mereka yang bersalah melakukan korupsi, dan menangkapnya dengan basah para pelaku tindak korupsi.
Namun pada tahun 1980an, sikap antikorupsi masyarakat melemah yang membuat korupsi semakin menguat, dan juga bisnis keluarga Soeharto pun tidak lepas dari korupsi dan terus berkembang tanpa hambatan pada tahun 1980-1990an. Terbongkarnya tindakan korupsi yang dilakukan Preside Soeharto yang begitu besar beserta keluarganya membuktikan bahwa upaya dalam belum bisa dengan baik memberantas korupsi di era Orde Baru. Pada masa Orde Baru peraturan perundang-undangan dibuat dan upaya pemerintah dilakukan, namun tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Salah satu penyebabnya adalah sistem pemerintahan dan kekuasaan di Indonesia pada masa Orde Baru merupakan sistem pemerintahan dan kekuasaan yang setralistik. Artinya
semua kebijakan yang ada serta peraturan dan tindakan hukum harus sesuai dengan kepentingan dari penguasa pemerintahan yang saat itu berjalan.

6. Era Reformasi 

Setelah berakhirnya masa Orde Baru, Indonesia dipimpin oleh Presiden B.J. Habibie. Pemerintahan reformasi mencoba memberantas korupsi dengan mengesahkan undang-undang antikorupsi dan membentuk badan antikorupsi. Badan antikorupsi yang dibentuk itu bernama Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara, disingkat KPKPN. KPKPN dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 127 Tahun 1999 pada tanggal 13 Oktober 1999. Tugas dan amanat KPKPN adalah melakukan pemeriksaan terhadap kekayaan milik penyelenggara negara untuk mencegah korupsi, kolusi, dan nepotisme. KPKPN kurang mendapat dukungan dari masyarakat karena dianggap tidak mampu menangani maraknya korupsi di seluruh lapisan masyarakat. Belakangan, lembaga pemberantasan korupsi ini digabung dengan Komisi Pemberantasan Korupsi pada 29 Juni 2004. Ketika pemerintahan Habibie digantikan oleh Abdurrahman Wahid, pemerintah kembali membentuk lembaga pemberantasan korupsi yang diberi nama Badan Pemberantasan Tindak Pidana korupsi yang disingkat TGPPTPK. Alasan dibentuknya TGPTPK adalah upaya pemerintah dalam menangani masalah korupsi di Indonesia. Tugas dan lembaga TGPTPK mengoordinasikan penyidikan perkara dan perbuatan korupsi serta penuntutan tindak pidana korupsi. Terakhir, lembaga antikorupsi ini tidak dapat berfungsi dengan baik karena TTGPTPK mempunyai permasalahan hal perizinan untuk melakukan penyitaan dan penggeledahan untuk mendeteksi kasus korupsi ketika melakukan penyidikan yang bertujuan untuk mendeteksi kasus korupsi.
Pada tahun 2003, Presiden Megawati Soekarnoputri membentuk komisi pemberantasan korupsi. Dalam memutuskan siapa yang akan menjadi Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pertama, Komisi II DPR membentuk tim untuk melakukan penyelidikan langsung ke rumah dan keluarga calon pimpinan KPK. Kandidat Pilpres KPK ada 10 orang, antara lain: Amin Soemarijadi, Chairul Imam, Ery Riyana Hardjapamekas, Iskandar Sonhaji, Momo Kelana, Marsilam Simanjuntak, Muhamad Yamin, Syahrudin sesudah dibentuk komisi pemberantasan korupsi, terdapat banyak kasus-kasus korupsi yang berhasil yang terbongkar oleh KPK. Bahkan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa dikatakan merupakan lembaga antikorupsi yang paling sukses dibandingkan lembaga atau lembaga antikorupsi sebelumnya. Meski korupsi masih banyak terjadi di masyarakat dan pemerintahan, namun upaya pemerintah untuk terus memberantas korupsi sejak masa Orde Lama hingga Reformasi tidak sia-sia (hikmatus s, 2015).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun