“Dalam proses penentuan peserta didik tidak naik kelas, perlu dilakukan musyawarah dan pertimbangan yang matang sehingga opsi tidak naik kelas menjadi pertimbangan paling akhir apabila seluruh pertimbangan dan perlakuan telah dilaksanakan. Banyak penelitian menunjukan bahwa tinggal kelas tidak memberikan manfaat signifikan untuk peserta didik, bahkan cenderung memberikan dampak buruk”.
Kebijakan tidak naik kelas adalah kebijakan yang tidak efesien karena peserta didik harus mengulang semua mata pelajaran untuk jangka waktu satu tahun penuh, pedahal mungkin bukan itu yang menjadi kebutuhan belajarnya. Maka jika keputusan ketidaknaikan kelas hanya didasarkan karena faktor akademik atau kognitif semata maka peserta didik tersebut tetap harus naik kelas karena ada aspek lain yang harus menjadi bahan pertimbangan selanjutnya yaitu faktor afektif atau karakter yang menjadi tujuan utama P5 (Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila).
Yang kedua, pemberlakuan fase di dalam Kurikulum Merdeka memungkinkan peserta didik untuk naik kelas karena peserta didik yang tidak mencapai tujuan pembelajaran di awal fase masih bisa memperbaikinya hingga di akhir fase.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H