PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA PENDIDIKAN
MELALUI PROGRAM PENDIDIKAN GURU PENGGERAK
Mahasiswa Magister Manajemen Universitas Pembangunan Panca BudiÂ
NIM : 2115300087
Latar Belakang
Dalam Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara, dilanjutkan pada ayat 2 yang berbunyi Pendidikan nasional adalah pendidikan yang berdasarkan Pancasila dan  UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berakar pada nilai-nilai agama, kebudayaan nasional Indonesia dan tanggap terhadap tuntutan perubahan zaman.
Adapun fungsi dan tujuan Pendidikan tertuang adalam pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional Pendidikan yang berbunyi Pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Untuk menjamin terlaksananya Sistem Pendidikan Nasional dengan fungsi dan tujuan yang telah ditetapkan, maka sejak perayaan hari guru nasional tahun 2019 diluncurkan tema "Guru Penggerak Indonesia Maju". Â Dengan harapan guru dapat menjadi agen perubahan dalam ekosistemnya sendiri.
Perekrutan peserta Program Pendidikan guru penggerak sendiri mulai dilaksanakan pada pertengahan tahun 2020 sebagai Angkatan 1 dan hingga saat ini telah berjalan perekrutan peserta Angkatan 9 dan 10.
Adapun Program Pendidikan yang sudah selesai adalah sampai Angkatan 5 yang telah ditutup masa pendidikannya pada Selasa, 31 Januari 2023.
Mas Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset dan Teknologi  Nadiem Anwar Makarim, berujar bahwa guru adalah kunci suksesnya pendidikan di Indonesia. Menurut beliau, tidak ada yang bisa menggantikan peran guru walau sebaik apapun teknologi pendidikan, kurikulum, infrastruktur pendidikan di sekolah-sekolah.
Guru penggerak harus memiliki karakter lebih dari sekedar guru yang baik, punya kemauan dan kemampuan memimpin, kuat dalam berinovasi dan berkehendak melakukan perubahan. Mendorong tumbuh kembang murid, tidak hanya di kelasnya, melainkan di kelas-kelas lain untuk tumbuh menjadi sebuah ekosistem. Harapannya, Guru Penggerak tidak hanya jago mengajar dan tidak akan hanya berpaku pada kurikulum yang secara formal berlaku, lebih dari itu, seorang guru penggerak, akan keluar dan termotivasi untuk menjadi mentor bagi guru-guru lain, di dalam sekolah bahkan di luar sekolah.
Pembahasan
Menurut Ki Hajar Dewantara dalam Rafael (2022;9-10), "Pendidikan (opvoeding) memberi tuntunan terhadap segala kekuatan kodrat yang dimiliki anak agar ia mampu mencapai keselamatan dan kebahagiaan yang setinggi-tingginya baik sebagai seorang manusia maupun sebagai anggota masyarakat."
Pendidikan adalah tempat persemaian benih-benih kebudayaan dalam masyarakat. Pendidikan menciptakan ruang bagi murid untuk bertumbuh secara utuh agar mampu memuliakan dirinya dan orang lain (merdeka batin) dan menjadi mandiri (merdeka lahir). Kekuatan diri (kodrat) yang dimiliki, menuntun murid menjadi cakap mengatur hidupnya dengan tanpa terperintah oleh orang lain.
Oleh sebab itu, dibutuhkan kesiapan sumberdaya manuasi pendidikan yang mumpuni, yang faham akan definisi dari maha guru pendidikan Indonesia (Ki Hajar Dewantara). Mas Menteri menginginkan pengembalian nilai-nilai luhur pendidikan yang dianut oleh Ki Hajar Dewantara yang diwujudkan dalam episode ke 5 merdeka belajar yaitu "Guru Penggerak".
Melalui Program Pendidikan Guru Penggerak, semua peserta Pendidikan diharapkan menjadi motor transformasi pendidikan yang meletakkan siswa bukan sebuah kertas kosong yang Digambar oleh guru, tetapi sebagai bibit tertentu yang akan tumbuh. Oleh sebab itu, seorang guru penggerak tidak akan memaksakan kehendaknya pada siswa karena ia sadar bahwa semua siswa punya potensi sendiri, hidup sesuai kodratnya, baik kodrat zaman dan kodrat alamnya. Guru bertugas sebagai penyemai benih itu, menuntun, merawat benih hingga dapat dituai oleh masayarakat, bangsa dan negara. Guru penggerak sadar, padi tak akan dapat ditumbuhkan menjadi jagung, demikian juga kedelai tak akan panen gandum. Guru penggerak akan berusaha keras menjadikan panen padi yang ia semai dengan hasil maksimal dan menuai kedelai yang ia rawat juga dengan hasil maksimal. Itulah filosofi dasar dari Pendidikan Guru Penggerak.
Lalu, apa saja materi Program Pendidikan Guru Penggerak?
Pada proses pembelajaran Calon Guru Penggerak angkatan 5, ada 3 paket modul yang harus dipelajari oleh para Calon Guru Penggerak ;
- Paradigma dan Visi Guru Penggerak, terdiri atas 4 sub Modul ;
- Refleksi Filosofis Pendidikan Nasional - Ki Hadjar Dewantara
- Nilai dan Peran Guru Penggerak
- Visi Guru Penggerak
- Budaya Positif
- Praktik Pembelajaran yang Berfihak pada Murid
- Memenuhi Kebutuhan Belajar Murid Melalui Pembelajaran Berdiferensiasi
- Pembelajaran Sosial dan Emosional
- Coaching Untuk Supervisi Akademik
- Pemimpin Pembelajaran dalam Pengembangan Sekolah
- Pengambilan Keputusan Berbasis Nilai-Nilai Kebajikan Sebagai Pemimpin
- Pemimpin dalam Pengelolaan Sumber Daya
- Pengelolaan Program yang Berdampak Positif pada Murid
Mari lihat sejenak modul yang dipelajari oleh para Calon Guru Penggerak?
Apa yang terfikir oleh Bapak/Ibu ?
Mungkin ada yang berfikir, satu modul disiapkan khusus dengan materi kepemimpinan. Ya, tepat sekali, modul 3 memang menumbuhkan kepemimpinan. Sebab Permendikbud nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menjadikan salah satu syarat menjadi Kepala Sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak. Adapun syarat yang ditentukan dalam pasal 2 Permendikbud nomor 40 Tahun 2021 dimaksud adalah sebagai berikut :
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
- memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
- memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
- memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
- tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Kembali kepada pembahasan semula, tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Melalui Program Pendidikan Guru Penggerak. Pendidikan Guru Penggerak dilaksanakan dengan blended learning (luring dan daring), luring melalui lokakarya bersama para pengajar praktik dan para calon guru penggerak, serta pendampingan individu Calon Guru Penggerak oleh Pengajar Praktik. Sedangkan daring dengan mempelajari modul yang telah tersedia di LMS (learning management system), ruang kolaborasi bersama para Calon Guru Penggerak dan Fasilitator, serta eloborasi materi bersama Instruktur.
Kesimpulan dan Saran
Dari paparan diatas, nyatalah bahwa Program Pendidikan Guru Penggerak menyiapkan pengembangan kompetensi guru yang memiliki efek domino dalam ekosistemnya. Seorang Guru Penggerak diharapkan dapat menciptakan pemimpin pembelajaran yang dapat  mewujudkan Merdeka Belajar, dengan tujuan pembentukan karakter Profil Pelajar  Pancasila. Seorang Guru yang telah lulus dari Pendidikan Guru Penggerak diharapkan :
- Menjadi guru  yang mandiri, dan reflektif
- Berpihak  pada Murid
- Memiliki  kemampuan manajemen  pembelajaran  yang baik
- Melakukan inovasi  dan kolaborasi dalam  pengembangan  pembelajaran
- Berperilaku  sesuai kode  etik
Intinya seorang Guru Penggerak harus tergerak, bergerak dan menggerakkan
Daftar Pustaka
Rafael, Simon Petrus ; 2022 ; Refleksi Filosofis Pendidikan Nasional Ki Hadjar Dewantara ; Jakarta ; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan
https://pmpk.kemdikbud.go.id/assets/docs/UU_2003_No_20_-_Sistem_Pendidikan_Nasional.pdf
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/lini-masa/
https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=2940
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI