Mungkin ada yang berfikir, satu modul disiapkan khusus dengan materi kepemimpinan. Ya, tepat sekali, modul 3 memang menumbuhkan kepemimpinan. Sebab Permendikbud nomor 40 Tahun 2021 Tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah menjadikan salah satu syarat menjadi Kepala Sekolah harus memiliki sertifikat guru penggerak. Adapun syarat yang ditentukan dalam pasal 2 Permendikbud nomor 40 Tahun 2021 dimaksud adalah sebagai berikut :
- memiliki kualifikasi akademik paling rendah sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi yang terakreditasi;
- memiliki sertifikat pendidik;
- memiliki Sertifikat Guru Penggerak;
- memiliki pangkat paling rendah penata muda tingkat I, golongan ruang III/b bagi Guru yang berstatus sebagai PNS;
- memiliki jenjang jabatan paling rendah Guru ahli pertama bagi Guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja;
- memiliki hasil penilaian kinerja Guru dengan sebutan paling rendah Baik selama 2 (dua) tahun terakhir untuk setiap unsur penilaian;
- memiliki pengalaman manajerial paling singkat 2 (dua) tahun di satuan pendidikan, organisasi pendidikan, dan/atau komunitas pendidikan;
- sehat jasmani, rohani, dan bebas narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya berdasarkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah;
- tidak pernah dikenai hukuman disiplin sedang dan/atau berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- tidak sedang menjadi tersangka, terdakwa, atau tidak pernah menjadi terpidana; dan
- berusia paling tinggi 56 (lima puluh enam) tahun pada saat diberi penugasan sebagai Kepala Sekolah.
Kembali kepada pembahasan semula, tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan Melalui Program Pendidikan Guru Penggerak. Pendidikan Guru Penggerak dilaksanakan dengan blended learning (luring dan daring), luring melalui lokakarya bersama para pengajar praktik dan para calon guru penggerak, serta pendampingan individu Calon Guru Penggerak oleh Pengajar Praktik. Sedangkan daring dengan mempelajari modul yang telah tersedia di LMS (learning management system), ruang kolaborasi bersama para Calon Guru Penggerak dan Fasilitator, serta eloborasi materi bersama Instruktur.
Kesimpulan dan Saran
Dari paparan diatas, nyatalah bahwa Program Pendidikan Guru Penggerak menyiapkan pengembangan kompetensi guru yang memiliki efek domino dalam ekosistemnya. Seorang Guru Penggerak diharapkan dapat menciptakan pemimpin pembelajaran yang dapat  mewujudkan Merdeka Belajar, dengan tujuan pembentukan karakter Profil Pelajar  Pancasila. Seorang Guru yang telah lulus dari Pendidikan Guru Penggerak diharapkan :
- Menjadi guru  yang mandiri, dan reflektif
- Berpihak  pada Murid
- Memiliki  kemampuan manajemen  pembelajaran  yang baik
- Melakukan inovasi  dan kolaborasi dalam  pengembangan  pembelajaran
- Berperilaku  sesuai kode  etik
Intinya seorang Guru Penggerak harus tergerak, bergerak dan menggerakkan
Daftar Pustaka
Rafael, Simon Petrus ; 2022 ; Refleksi Filosofis Pendidikan Nasional Ki Hadjar Dewantara ; Jakarta ; Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Direktorat Kepala Sekolah, Pengawas Sekolah dan Tenaga Kependidikan
https://pmpk.kemdikbud.go.id/assets/docs/UU_2003_No_20_-_Sistem_Pendidikan_Nasional.pdf
https://sekolah.penggerak.kemdikbud.go.id/gurupenggerak/lini-masa/
https://jdih.kemdikbud.go.id/detail_peraturan?main=2940
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI