Mohon tunggu...
samsiah samsiah
samsiah samsiah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Samsiah, Pengalihan 03 Agustus 2003

Tugas kuliah

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Kontribusi Mahasiswa pada Gerekan Anti Korupsi dengan Aturan Pendidikan Anti Korupsi

22 Desember 2021   17:56 Diperbarui: 22 Desember 2021   17:59 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kesimpulan

Pendidikan anti korupsi dini adalah langkah awal yang dilakukan terhadap

penanganan agar tidak terjadinya korupsi terutama di negara kita Indonesia. Dimulai dari

menanamkan pada diri sendiri dan mampu berimplikasi terhadap kehidupan keluarga,

masyarakat, bangsa dan negara. Penerapan edukasi mengenai korupsi di kalangan mahasiswa

diharapkan mampu memberikan dampak positif serta meminimalisir terjadinya korupsi,

kolusi dan nepotisme di masa yang akan datang serta pelaksanaan UUD 1945 yang baik agar

terciptanya pemerintahan yang sehat dan sejahtera.

Salah satu cara yang dilakukan untuk mencegah tejadinya korupsi adalah dengan

pendidikan anti korupsi sejak usia dini yang ditujukan kepada mahasiswa. Sebab sejatinya

mahasiswa adalah tonggak penerus bangsa ini. Dengan jiwa Intelektual yang tinggi serta

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
  11. 11
  12. 12
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun