Sedangkan kewenangan relatif adalah kewenangan pada suatu yurisdiksi yang dibatasi oleh wilayah perkaranya. Misalnya apabila ada suatu peristiwa pidana yang terjadi dan melibatkan orang-orang di satu kabupaten tertentu (locus delicti), maka lembaga peradilan yang menanganinya pada tingkat pertama adalah pengadilan negeri di kabupaten yang bersangkutan.
Lembaga Peradilan di Indonesia -- berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 pasal 24 ada dua, yaitu Badan Peradilan di bawah Mahkamah Agung dan Badan Peradilan di Mahkamah Konstitusi.
Kompetensi Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi memiliki empat kewenangan konstitusional (constitutionally entrusted power) dan satu kewajiban konstitusional (constitutional obligation) yang diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 45 dan dipertegas dalam Pasal 10 ayat 1 Undang-Undang Nomor 24 tentang Mahkamah Konstitusi.
Kewenangan MK ada empat yaitu pertama menguji undang-undang terhadap UUD 1945, kedua memutus sengketa kewenangan antar lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945, ketiga memutus pembubaran partai politik dan keempat memutus perselisihan tentang hasil pemilu. [tulisan tebal dan garis bawah oleh Penulis].
Adapun kewajiban konstitusional (constitutional obligation) dari MK adalah memberi keputusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum, atau perbuatan tercela, atau tidak memenuhi syarat sebagai Presiden dan atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD 1945.
Ada dua sifat kekuatan yang melekat dalam putusan Mahkamah Konstitusi. Yang pertama adalah putusan MK bersifat final. Peradilan MK merupakan proses peradilan yang pertama dan terakhir. Tidak ada forum pengadilan lain yang dapat menguji putusan MK. Kompetensi relatif, sebagaimana di lembaga peradilan lain yang dapat dimintakan putusan banding atau kasasi, tidak berlaku dan tidak dikenal di MK.
Sifat kedua adalah binding atau mengikat. Sifat mengikat tersebut berlaku baik terhadap pihak yang berperkara maupun pihak di luar yang berperkara. Disebut juga putusan itu bersifat erga omnes dan inkracht van gewisje.
Seputar Proses Pemilu dan Kewenangan Memutus Perselisihan
Pemilihan Umum (Pemilu) di Indonesia, termasuk Pemilihan Kepala Daerah diatur dalam berbagai Undang-undang. Salah satu di antaranya adalah Undang-undang nomor 15 tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Terdapat beberapa pihak yang terkait erat dengan Pemilu. Beberapa di antaranya adalah Komisi Pemilihan Umum (KPU), Partai Peserta Pemilihan Umum, Calon Peserta Pemilu yaitu peserta perorangan di Pemilu Legislatif, Dewan Perwakilan Daerah atau Pasangan peserta di Pemilihan Presiden atau Kepala Daerah, Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) dan Mahkamah Konstitusi.
Beberapa tugas dan kewenangan KPU dalam penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah menetapkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden yang memenuhi persyaratan, menerbitkan keputusan KPU untuk mengesahkan hasil Pemilu dan mengumumkannya, serta mengumumkan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dan membuat berita acaranya.