Mengingat pembatasan fisik di masa covid 19 ini, terutama di perkotaan seperti Jakarta, Medan, Bandung, Surabaya misalnya, Patua hata dapat dilakukan dengan kehadiran fisik minimal yang mewakili Kedua belah pihak plus satu utusan/ Raja Adat dari marga, di rumah keluarga Parboru.
Apabila tidak memungkinkan di rumah Parboru (misalnya karena ruangan yang terbatas untuk physical distancing) sesuai dengan protokol kesehatan, dapat dipilih di ruangan gedung/ aula gereja. Atau dengan kesepakatan kedua belah pihak, bahkan dapat dilaksanakan secara daring melalui teleconference webinar  Zoom, Skype, webex dan sejenisnya.
Inti pembicaraan/ kesepakatan adalah :
a. Kedua sejoli naposo ini akan menikah
b. Karena tidak memungkinkan untuk melaksanakan adat na gok, maka segala sesuatu yang terkait dengan hal tersebut (seperti marhusip, marhata sinamot dan seterusnya) akan dilaksanakan kemudian, setelah memungkinkan (wabah covid telah teratasi/ vaksin efektif, tidak ada resiko penularan).
c. Kedua belah pihak (Paranak dan Parboru serta utusan Marga/ Raja Adat) menyepakati tanggal pemberkatan nikah di gereja.
d. Pemberkatan nikah dihadiri kedua belah pihak orang tua. Jumlahnya disesuaikan dengan protokol gereja dan Pemerintah setempat
e. Setelah itu Orangtua Pengantin Wanita  Memberikan ULOS Hela kepada hela/ dan borunya, sebagai tanda sah secara adat telah menikahkan anaknya. Cukup satu ulos itu saja. Kelak, setelah situasi normal dan penyelenggaraan adat na gok dipenuhi, di situlah ulos disampaikan sesuai dengan tohonan parjambaran masing-masing.
f. Selanjutnya pernikahan tersebut didaftarkan ke Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil.
g. Melalui WA Grup diberitahukan kepada Pengurus Punguan, bahwa Pernikahan satu keluarga baru secara adat telah dilaksanakan. Adapun pemenuhan adat na gok akan diberitahukan kemudian
Dengan cara ini, maka keluarga baru tersebut telah sah secara adat sebagai keluarga baru