Adaptasi Acara Pernikahan Batak di Masa New Normal
Oleh : Sampe Purba
Tidak Mangalua Tetapi Tidak Marunjuk
Perbedaan utama Mangalua (marlua-lua/ Simalungun) dengan adat marunjuk adalah, bahwa pada saat mangalua, pihak Paranak telah terlebih dahulu Parajahon/ mentahbiskan Paniaran, tanpa didahului denggan Permisi/ Patua Hata kepada keluarga Parboru.
Pemberitahuan kepada Parboru diberitahukan kemudian segera setelah diluahon/ diparaja borunya.
Acara pemberkatan nikah yang dilaksanakan secara teoretis normatif hanya akan dihadiri pihak keluarga orangtua Pengantin Pria.
Inilah yang menjadi ganjalan psikologis kenapa pada zaman modern ini, sedapat mungkin mangalua dihindarkan.
Sedangkan pernikahan marunjuk adalah, kedua belah pihak orangtua Paranak dan Parboru, terlebih dahulu merestui dan menyepakati pergaulan kedua sejoli, untuk ditingkatkan ke status berumah tangga. Selanjutnya dibicarakan dan disepakati hal hal mengenai pemenuhan adat (marunjuk, manggarar dohot manjalo adat na gok). Pesta unjuk dilaksanakan segera/ pada hari yang sama dengan pemberkatan nikah, yang dihadiri keluarga kedua belah pihak.
Di masa adaptasi new normal ini, acara pemberkatan pernikahan Kristen Batak dapat tetap dilaksanakan dengan dihadiri kedua belah pihak orang tua (Paranak dan Parboru) ke gereja, tanpa harus disebut mangalua. Tata cara yang analog dapat dilakukan menyesuaikan pada sejoli yang menganut agama/ kepercayaan yang lain.
PATUA HATA adalah piranti adat yang dapat ditempuh untuk itu. Patua hata berarti, rencana pernikahan kedua sejoli telah diberitahukan secara resmi kepada orangtua (Hata ni naposo dipanakkok tu natua-tua).