Mohon tunggu...
sampe purba
sampe purba Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Insan NKRI

Insan NKRI

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Natuna, Heroisme Sporadis Versus Pengurusan Efektif

4 Januari 2020   10:20 Diperbarui: 7 Januari 2020   18:41 407
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pendekatan terbaik adalah dengan mengusahai dan tidak menelantarkannya. Indonesia memiliki beberapa wilayah kerja migas yang telah berproduksi di kawasan Natuna, seperti yang dikerjasamakan dengan ConocoPhilips, Premier, dan Lundin Petroleum. Wilayah kerja migas yang berproduksi tersebut ada di sisi dalam (inner waters) yang tidak terkena klaim tumpang tindih.

Wilayah kerja migas yang berada di tapal batas zona teritorial gugus kepulauan Natuna, sebagian telah ditanda tangani kontraknya, namun relatif belum ada aktivitas nyata di lapangan (mirip seperti kasus di Sebatik).

Menurut para ahli geologi, sebagian sumber hidrokarbon (kitchen) berdasarkan petroleum system melampar di bawah laut antarnegara di perbatasan (baik dengan Vietnam dan Malaysia di bagian Barat maupun Timur).

Dengan demikian, titik kordinat dan garis imajiner di atas peta laut pada dasarnya tidak selalu sama dengan sumber hidrokarbon di bawahnya.

Mengingat terpencilnya lokasi lokasi itu dari daratan besar gugus Natuna Besar dan Kepulauan Anambas (sebagai pangkalan logistik), agar dimungkinkan secara ekonomis pengusahaan wilayah kerja migas di perbatasan memerlukan fiscal terms dan kemudahan khusus. Jangan sampai aktivitas migas di sisi seberang baik Vietnam dan Malaysia menjadi lebih ramai dibanding sisi Indonesia.

Pengalaman Indonesia menunjuk AGIP perusahaan Minyak asal Italia -- kemudian beralih ke Exxon Mobil di wilayah konsesi Natuna D -- Alpha (perbatasan ke sisi laut Serawak Malaysia Timur) dapat menjadi pelajaran. Di lapangan itu telah ditemukan kandungan gas yang sangat besar sejak tahun 1973.

Sekalipun diberikan dengan terms yang sangat menarik (bagi hasil 100% untuk Kontraktor) dan Indonesia hanya mendapat bagian pajak, faktanya setelah puluhan tahun tetap tidak dilanjutkan dengan eksploitasi komersial.

Indonesia telah menarik wilayah kerja tersebut dari Exxon, dan menawarkannya ke komunitas bisnis internasional namun hingga saat ini belum ada kelanjutan operasinya.

Pemerintah perlu memberikan penugasan kepada Pertamina atau BUMN khusus untuk menjadi operator wilayah kerja migas di daerah perbatasan. Misi utama adalah memastikan kehadiran Negara dalam mengelola wilayah perbatasan (effective economy and administrative occupancy).

Agar pengelolaannya ekonomis dan tidak terlalu memberatkan keuangan Perusahaan, maka terms khusus, kemudahan dan insentif harus diberikan. Model kontrak kerja samanya harus spesifik.

Undang undang Pertambangan Migas terdahulu, yaitu Undang-undang prp nomor 44 tahun 1960 telah mengamanatkan itu. Dalam Undang undang itu jelas dan eksplisit dinyatakan, Migas adalah alat pertahanan negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun