Mohon tunggu...
sampe purba
sampe purba Mohon Tunggu... Pemuka Agama - Insan NKRI

Insan NKRI

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Freeport: Haruskah Berujung ke Arbitrase?

24 Februari 2017   20:11 Diperbarui: 24 Februari 2017   20:18 414
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Arbiter dapat disepakati hanya satu orang, atau asing-masing pihak akan menunjuk satu orang, dan keduanya menunjuk satu orang lagi. Dalam hal tidak sepakat, akan diserahkan kepada Otoritas yang disepakati untuk menunjuk. Dan dalam hal tidak ada Otoritas tersebut, maka akan diserahkan kepada Sekretaris Jenderal Permanent Court of Arbitration untuk menunjuk hanya satu Arbiter. Namun, setiap waktu apabila menurut pendapat satu pihak, ada Arbiter kelihatan memihak dan tidak independen (asas impartiality and independence), dapat diminta untuk diganti. Ini dapat menjadi taktik untuk mengganggu dan memperlambat proses.

Ketiga, proses pemeriksaan/ persidangan/ proceedings. Inipun tidak mudah, dalam persidangan dapat saja satu pihak mempertanyakan validitas dan cakupan dari arbitrase. Dalam kasus Freeport misalnya, dapat saja pihak Indonesia menyatakan bahwa yang menjadi subject dispute adalah Peraturan Perundang-undangan yang merupakan cerminan kedaulatan Indonesia dan harus dihormati pihak manapun termasuk Freeport, karena hal tersebut berada di luar hukum kontrak.

Keempat, awardatau putusan. Implementasi award atau putusan di dalam jurisdiksi negara dimana objek sengketa ada, tidak mudah. Sesuai dengan article V Konvensi New York 1958 (New York Convention on the Recognition and Enforcement of Foreign Arbitral Awards), bahwa apabila putusan arbitrase bertentangan dengan kepentingan umum Negara pihak, maka tidak akan diakui atau enforceable(dapat dilaksanakan). 

Sedangkan berdasarkan Undang Undang nomor 30 tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, pada pasal 65 dinyatakan bahwa yang berwenang menangani masalah pengakuan dan pelaksanaan Putusan Arbitrase Internasional adalah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Memperhatikan uraian di atas, dan dengan mengingat sejarah dan kepentingan kedua belah pihak, adalah lebih baik apabila persoalan tersebut diselesaikan dengan perundingan, daripada di bawa ke arbitrase. Laporan Keuangan Konsolidasi Induk Perusahaan PTFI, yang tercatat di bursa NYSE dengan kode FCX dalam tahun 2015 mencatat bahwa 98% emas yang dihasilkan Korporasi berasal dari Indonesia, sedangkan cadangan tembaganya 28% ada di Indonesia.

Persoalan arbitrase akan sensitif ke pergerakan harga sahamnya. Di sisi lain, Indonesia juga berkepentingan dengan stabilitas politik, regional dan investasi, peningkatan nilai tambah ekonomi, konsistensi penghormatan kepada Kontrak dan Perjanjian serta reputasi tata pergaulan hukum Internasional yang baik.

Penulis

Praktisi Energi –  Aktif pada Asosiasi Masyarakat Energi, Sarjana Ekonomi dan Sarjana Hukum. Alumni Pendidikan Reguler Lemhannas RI.

Terbit di Media Indonesia, 23 Pebruari 2017

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun