Yang pasti, dengan turunnya Pangdam Jaya bisa meminimalisir kerumunan massa yang disebabkan oleh HRS dan kelompoknya dimasa mendatang. Setidaknya hingga pandemi telah benar-benar enyah dari negara ini.Â
Untuk kedepannya jika mereka hendak melakukan kerumunan massa asal pandemi telah berlalu dan tidak neko-neko terhadap kedaulatan bangsa dan negara, saya rasa siapapun tak ada yang berhak melarangnya. Toh, kebebasan berserikat dan berkumpul dijamin oleh undang-undang.Â
Namun, dimasa pandemi ini hendaklah menahan diri. Mari kita sama-sama saling rapatkan barisan guna memutus rantai penyebaran virus Korona dengan cara mentaati protokol kesehatan.Â
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H