Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Liku Jokowi, Pandemi, dan Pemakzulan

21 Oktober 2020   00:03 Diperbarui: 21 Oktober 2020   00:12 284
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Din Syamsuddin pula yang sempat menggoreng Perppu nomor 1 tahun 2020 tersebut membuka peluang pemakzulan terhadap Presiden Jokowi. Ia menyebut, dalam konteks politik Islam, pemakzulan sangat mungkin. 

Menurut Din, ada tiga sarat untuk bisa memakzulkan kepala negara sesuai dengan pandangan pemikir Islam, Al-Mawardi. 

Dikutip Tempo.co, ketiga syarat tersebut adalah tidak adanya keadilan, tidak memiliki ilmu pengetahuan atau tidak mempunyai visi kepemimpinan yang kuat dalam mewujudkan cita-cita nasional, dan kehilangan kewibawaan dan kemampuan memimpin terutama dalam masa kritis.

Isu pemakzulan terhadap Presiden Jokowi bukan kali pertama terjadi. Ketua Umum Nasdem, Surya Paloh sebelumnya sempat melontarkan hal serupa. Pemantiknya adalah wacana penerbitan Perppu KPK. Sebab, menurutnya jika terjadi kesalahan, impeachment atau pemakzulan jadi risikonya. 

Omnibus Law UU Ciptaker 

Begitu DPR mengesahkan Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Kerja (RUU Ciptaker) menjadi UU, Senin (5/10/20), aksi massa terjadi di beberapa daerah. Buruh dan mahasiswa bersatu menolak produk legeslasi dimaksud, karena dinilai sangat merugikan. 

Tak lama berselang, aksi demo penolakan UU "Sapu Jagad" itu juga dilakukan Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212. Lucunya, isu yang disuarakan oleh kelompok islam ini tidak benar-benar fokus pada substansi masalah. Suara mereka ujung-ujungnya bermuara pada tuntutan pemakzulan. 

Muncul dugaan, apa yang disuarakan kelompok islam ini bukan semata-mata menyuarakan aspirasi rakyat, tetapi diselipi hidden agenda. Melengserkan Jokowi dari jabatannya. 

Menjadi haknya menuntut Jokowi mundur. Namun, perlu di garis bawahi keinginannya ini tidak semudah membalikan telapak tangan. Jalannya panjang dan berliku. 

Pasal 7A dan 7B UUD 1945, seperti sebuah gembok kuat untuk pemerintahan presidensial. Hampir tak memungkinkan Presiden dimakzulkan, kecuali melakukan tindakan atau prilaku yang sangat gila. Misal, memperkosa SPG atau maling duit negara dan ketahuan. 

Saatnya Bersatu 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun