Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Drama "Kursi Kosong" Dipolisikan dan Sempitnya Ruang Diskusi Publik

6 Oktober 2020   22:58 Diperbarui: 6 Oktober 2020   23:06 378
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

DRAMA "Kursi Kosong" berbuntut panjang. Adalah Relawan Jokowi Bersatu yang melaporkan Najwa Shihab ke pihak Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (6/10/20). 

Sebagaimana diketahui, sebelumnya viral unggahan video Najwa Shihab di media sosial tengah mewancarai kursi kosong. Tempat tersebut dideskripsikan oleh putri mantan Menteri Agama, Quraish Shihab itu sebagai Menteri Kesehatan (Menkes), Terawan Agus Putranto. 

Dalam kesempatan itu, Mbak Nana---sapaan akrab Najwa Shihab melemparkan beberapa poin pertanyaan tentang serba-serbi penanganan pandemi virus Korona (Covid-19). Namun, pertanyaan ini hanya sebuah parodi dan raib terbawa angin. Soalnya yang diberi pertanyaan sebenarnya tidak hadir. 

Banyak diwartakan oleh media-media arus utama di tanah air, Najwa Shihab kerap mengundang Menkes Terawan. Akan tetapi yang bersangkutan tidak pernah sekalipun hadir, karena padatnya jadwal. 

Pro kontra muncul. Najwa dinilai tengah menyindir Menkes Terawan karena tidak pernah hadir dalam setiap undangan wawancara. Ada juga yang menganggap, hal yang dilakukan Mbak Nana sebagai sebuah perundungan dan merusak wibawa Menkes. 

Nah, yang merasa tidak terima dengan sikap Najwa Shihab itu diantaranya adalah Relawan Jokowi Bersatu. Wanita kelahiran Makasar, 16 September 1977 tersebut dinilai telah melakukan cyber bulliying. 

"Tindakan yang dipersangkakan (Najwa Shihab.red) cyber bullying karena narasumber tidak hadir kemudian diwawancarai dan dijadikan parodi. Parodi itu suatu tindakan yang tidak boleh dilakukan kepada pejabat negara, khususnya menteri," kata Ketua Umum Relawan Jokowi Bersatu, Silvia Devi Soembarto. Dikutip dari detikcom. 

Hanya saja, niat Silvia dan kawan-kawan sementara ini urung terwujud, karena pihak Polda Metro Jaya belum bisa menerima laporan tersebut. Pihak kepolisian mengarahkan agar terlebih dulu melapor ke Dewan Pers. 

Bagi saya, adalah hak mereka (Relawan Jokowi Bersatu) melaporkan Najwa Shihab ke kepolisian. Namun, satu yang sangat disesalkan adalah langkah ini dalam pandangan saya terlalu hantam kromo. 

Mestinya, sebelum memutuskan untuk mempolisikan Najwa, alangkah baiknya jika Relawan Jokowi Bersatu ini duduk bareng bersama dan mencari jalan keluar. 

Dengan adanya pelaporan ini, menurut hemat saya juga bakal berdampak kurang baik bagi Presiden Jokowi sendiri. Bagaimanapun apa yang dilakukan oleh Relawannya ini seolah menjadi representasi sikap presiden yang membatasi kebebasan berpendapat. 

Selain itu, andai setiap pendapat atau kritik publik pada pemerintah harus dihadapkan pada pihak kepolisian, bagi saya sama halnya Indonesia tengah berada dalam situasi menyempitnya ruang-ruang diskusi publik. Situasi ini jelas bertentangan dengan spirit reformasi yang sudah berjalan lebih dari dua dekade. 

Beruntung pihak kepolisian tidak atau belum "meladeni" laporan tersebut dan lebih mengarahkannya ke Dewan Pers. Sebab, tak menutup kemungkinan akan terjadi drama-drama lain apabila institusi berseragam coklat-coklat begitu saja menerima laporan dari Relawan Jokowi Bersatu. 

Untuk sementara biarlah masalah ini dibicarakan baik-baik antara Najwa, Dewan Pers dan pihak pelapor. Dari sini berharap masalah ini bisa diselesaikan. 

Namun, saya kira niat Najwa Shihab dengan kursi kosongnya tidak berniat buruk. Hal ini menurut hemat saya semata-mata demi kebaikan bangsa dan negara agar masyarakat lebih mengetahui betul apa yang terjadi sebenarnya sehingga pandemi virus Korona masih merajalela di tanah air. 

Akhirul kata, saya hanya berharap bahwa polemik "kursi kosong" segera usai. Dan, energi mereka kembali fokus pada permasalahan yang jauh lebih penting. Yakni penanganan pandemi Cobid-19. 

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun