Lantaran, apabila Anies benar-benar dicopot dari jabatannya, maka sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (UU 23 tahun 2014) tentang Pemerintahan Daerah dan perubahannya, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 (UU 9 tahun 2015), yang berhak menggantikan posisinya adalah wakil Gubernur, yaitu Riza Patria.Â
Sungguh cerdik Arief Poyuono ini memanfaatkan kesempatan dalam kesempitan. Hanya saja, menurut hemat penulis, niat pria kelahiran Jakarta, 4 Februari 1971 tersebut adalah siasat politik kesiangan, alias gampang sekali ditebak maksudnya.Â
Lagi pula Arief lupa, bahwa untuk menonaktipkan seorang kepala daerah, baik itu Gubernur maupun Bupati dan Walikota tidak semudah membalikan telapak tangan.Â
Ada mekanisme tertentu sebagaimana diatur oleh UU 23 tahun 2014 dan perubahannya UU 9 tahun 2015. Di luar itu usulan Arief Poyuono tersebut tentu saja sulit atau tidak mungkin terkabul.Â
Mustahilnya permohonan Arief Poyuono dikabulkan Presiden Jokowi juga dinyatakan oleh pakar hukum tata negara yang juga salah seorang deklarator Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Refly Harun.Â
Melalui sebuah video singkat, mantan Komisaris Utama (Komut) PT. Pelindo ini menjelaskan, gubernur adalah kepala daerah yang dipilih langsung oleh rakyat, sama halnya dengan presiden.Â
Untuk bisa mencopot jabatan kepala daerah, kata Refly seperti dikutip dari IDNTIMES, salah satu sebab diberhentikan sementara adalah saat yang bersangkutan telah divonis karena melakukan tindak pidana.Â
"Kalau sudah divonis maka diberhentikan sementara. Namun kalau vonisnya berkekuatan hukum tetap, maka akan berhenti kan secara permanen," Ucapnya, Minggu (13/9).Â
Menurut Refly, ketika sudah berbicara tentang pemberhentian, maka artinya membahas tentang pemakzulan alias impeachment.Â
Merujuk pada keterangan Refly Harun, sudah pasti Arief Poyuono kecele. Karena Anies Baswedan sudah bisa dipastikan akan aman dari jabatannya.Â
Apalagi, seperti telah penulis singgung di atas, keputusan Gubernur DKI Jakarta tersebut disesuaikan dengan arahan Presiden Jokowi agar lebih memprioritaskan sektor kesehatan masyarakat.