Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Masih Ingat Jendral "Peniup Peluit" Cicak vs Buaya? Sekarang Hidupnya...

1 September 2020   21:49 Diperbarui: 1 September 2020   21:47 3628
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SEKITAR tahun 2009 silam, publik tanah air cukup dihebohkan dengan perseteruan antara pihak Mabes Polri dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Penulis masih ingat, perseteruan ini semakin memanas setelah Kabareskrim Mabes Polri kala itu, Komjen Pol Susno Duaji "meniup peluit" perselisihan dengan melontarkan istilah Cicak versus Buaya. Dalam hal ini, cicak dianalogikan atau mewakili lembaga KPK, sedangkan buaya sebagai representasi dari lembaga kepolisian. 

Pernyataan tersebut dilontarkan Susno pada saat diwawancara oleh salah satu media massa terkemuka tanah air. Gara-garanya, pria kelahiran Pagar Alam 1 Juli 1954 tersebut disangkakan menerima uang suap sebesar Rp. 10 miliar terkait kasus bailout Bank Century yang sedang ditanganinya. 

Dalam kesempatan tersebut, Susno mengaku jengkel sekaligus geram, karena segala gerak-geriknya terus dipantau oleh lembaga antirasuah dimaksud. Dalam kegeramannya ini, dia mengatakan bahwa KPK telah berani menantang pihak kepolisian. 

Menurutnya, pertarungan antara KPK dengan pihak kepolisian tak ubahnya Cicak VS Buaya. 

Tak cukup sampai di situ. Seolah ingin membalas dendam atas perlakuan KPK terhadap petinggi Polri. Lembaga berseragam cokekat itu tak tinggal diam. 

Dengan segala manuvernya, pihak Mabes Polri akhirnya menetapkan kasus tersangka terhadap dua pimpinan KPK, Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto, atas tuduhan menerima suap dari Anggodo Widjojo. 

Namun begitu, kasus dugaan suap terhadap dua pimpinan KPK tersebut akhirnya dihentikan demi kepentingan orang banyak (deponering). Lantaran, publik yang kala itu begitu "mendewakan" lembaga antirasuah begitu membelanya. 

Justeru sebaliknya, Susno Duaji sebagai pihak yang telah memanaskan tensi perseteruan KPK melawan Polri dengan istilah Cicak versus Buaya dinonaktipkan dari jabatannya sebagai Kabareskrim Mabes Polri. 

Setelah tidak lagi aktip sebagai anggota kepolisian, jendral bintang tiga tersebut harus mengalami nasib tragis. Susno harus berurusan dengan aparat hukum atas tuduhan kasus korupsi penanganan perkara PT Salmah Arowana Lestari dan dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008. 

Susno akhirnya dinyatakan terbukti menyalahgunakan kewenangannya saat menjabat Kabareskrim Polri dalam penanganan kasus Arowana dan juga dinyatakan terbukti memangkas dana pengamanan Pilkada Jawa Barat saat menjabat Kapolda Jabar pada 2008, untuk kepentingan pribadi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun