Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik

Nama Tokoh KAMI ini Mekar Karena Dituduh Makar

22 Agustus 2020   20:30 Diperbarui: 22 Agustus 2020   21:20 497
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kala itu, Soeharto sedang berkunjung ke Jerman dan kedatangannya disambut aksi demontrasi dari berbagai kalangan, termasuk kaum eksil di Eropa. Sri Bintang dikabarkan memang ada dalam kerumunan massa. 

Pasal yang disangkakan adalah Pasal 104 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan penyerangan (makar) terhadap Presiden. Tak hanya itu, Sri Bintang juga dikenai pasal 134 tentang penghinaan terhadap martabat Presiden, atau Pasal 137 tentang penghinaan dengan tulisan dan lukisan. 

Karena perbuatannya ini, Sri Bintang akhirnya harus mendekam di penjara selama satu tahun 20 hari, terhitunt sejak Mei 1997. Saat usianya 51 tahun. 

Itulah sekelumit rekam jejak Sri Bintang Pamungkas, yang saat ini bergabung dengan KAMI. Atas dasar itu pula, cukup beralasan bila ada kekhawatiran publik, bahwa organisasi yang dideklarasikan pada Selasa, (18/8/2020) ini bukan semata-semata pergerakan moral. 

Apalagi, sempat ramai di media sosial, salah satu target KAMI, yaitu mencabut mandat Presiden Jokowi.

Salam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun