Kala itu, Soeharto sedang berkunjung ke Jerman dan kedatangannya disambut aksi demontrasi dari berbagai kalangan, termasuk kaum eksil di Eropa. Sri Bintang dikabarkan memang ada dalam kerumunan massa.Â
Pasal yang disangkakan adalah Pasal 104 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindakan penyerangan (makar) terhadap Presiden. Tak hanya itu, Sri Bintang juga dikenai pasal 134 tentang penghinaan terhadap martabat Presiden, atau Pasal 137 tentang penghinaan dengan tulisan dan lukisan.Â
Karena perbuatannya ini, Sri Bintang akhirnya harus mendekam di penjara selama satu tahun 20 hari, terhitunt sejak Mei 1997. Saat usianya 51 tahun.Â
Itulah sekelumit rekam jejak Sri Bintang Pamungkas, yang saat ini bergabung dengan KAMI. Atas dasar itu pula, cukup beralasan bila ada kekhawatiran publik, bahwa organisasi yang dideklarasikan pada Selasa, (18/8/2020) ini bukan semata-semata pergerakan moral.Â
Apalagi, sempat ramai di media sosial, salah satu target KAMI, yaitu mencabut mandat Presiden Jokowi.
Salam
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H