Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Veronica Koman, Srikandi HAM Papua "Tantang" Pemerintah

16 Agustus 2020   18:34 Diperbarui: 16 Agustus 2020   18:35 249
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

NAMA Veronica Koman kembali menghiasi ragam media massa tanah air setelah pernyataannya cukup membuat kaget sejumlah kalangan. 

Vero mengatakan, bahwa pemerintah Indonesia telah menjatuhkan hukuman finansial terhadapnya dengan cara meminta mengembalikan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebesar Rp 733,8 juta, yang telah diberikan kepadanya pada tahun 2016 lalu. 

LPDP adalah sebuah institusi milik pemerintah yang dikelola Kementerian Keuangan. 

Beasiswa LPDP diberikan kepada siapa saja mahasiswa terpilih untuk menjalani pendidikannya di luar negeri, dengan digawangi kesepakatan tertentu. 

Salah satunya harus kembali ke tanah air, untuk mengabdikan, mencurahkan dan bekerja untuk kepentingan bangsa. 

Veronica Koman adalah seorang mahasiswi yang menjalani pendidikannya di Negeri Kanguru, Austria. 

Nah, alasan pemerintah menjatuhkan sanksi financial terhada Vero itu karena dianggap tidak memenuhi syarat yang telah ditentukan. Yaitu tidak kembali lagi ke Indonesia, saat lulus dari Magister hukumnya. 

Kendati begitu, tudingan pemerintah tersebut dibantah Vero. Menurut wanita 32 tahun ini, dia sempat ke Jayapura begitu pendidikan S2-nya selesai, pada September 2018. 

Bahkan Maret 2019, dia juga kembali ke tanah air, setelah berbicara di forum HAM PBB di Swiss. 

Dengan begitu, Vero menduga bahwa sanksi terhadapnya merupakan bentuk kriminialisasi dan akal-akalan pemerintah agar dirinya tak lagi vokal memperjuangkan HAM Papua. 

Vero mengangap, pemerintah telah mengabaikan fakta bahwa dia sudah pernah ke tanah air. Bahkan, jauh dari lubuk hatinya, dia juga ingin kembali ke Indonesia, jika situasi dan kondisinya aman atau tidak sedang mengalami ancaman yang bisa membahayakan keselamatan dirinya. 

Dengan alasan merasa dikriminalisasi itu pula, akhirnya Vero pun menantang pemerintah. Eits, tunggu dulu!. Maksud menantang di sini bukan berarti mengajak debat, perang fisik apalagi gontok-gontokan. Maksudnya adalah, Vero tak peduli atas sikap pemerintah. 

Bahkan, Vero sangat siap diasingkan pemerintah, apabila segala aktifitasnya selama ini sebagai Srikandi pembela HAM Papua dianggap sebagai bentuk pengkhianatan dan tidak pro terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). 

Vero dengan antusias siap bergabung dengan masyarakat Papua yang selama ini diperjuangkan. 

"Dengan senang hati saya siap dibuang oleh NKRI. Berikan saya kepada Papua. Kami juga punya harga diri," tulis Vero yang diunggah di laman Facebook miliknya. Dikutip dari CNNIndonesia. 

Dalam unggahan itu, Vero juga bercerita soal mata kuliah yang diambil dan tugas yang kerap dia kerjakan selama menempuh pendidikan Magister di Australia. Rata-rata esai yang dia kerjakan selalu berkaitan dengan Papua. 

"Saya menitikkan air mata di setidaknya 3 esai Papua yang saya kerjakan, karena makin tahu kebusukan NKRI ketika riset. Lagu yang saya dengarkan untuk motivasi di kala begadang mengerjakan tugas adalah 'Sorong Samarai' dan 'Hidup itu Misteri'," kata Vero. 

DPO Kepolisian

Ini bukan pertama kali Veronica Koman membuat heboh jagat tanah air. Sebelumnya dia juga sempat menjadi buah bibir publik tanah air, setelah dirinya dituduh sebagai salah seorang penghasut atas terjadinya kerusuhan berdarah di Papua, pada tahun 2019 lalu. 

Peranan Vero saat itu adalah dituduh telah menghasut para mahasiswa Papua, sehingga terjadi protes sampai terjadi pengrusakan bendera merah putih di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, Jawa Timur. 

Vero juga dianggap memprovokasi dan menyulut aksi kerusuhan di Papua melalui postingannya. Karena tindakannya itu dijerat sejumlah pasal yang memberatkan, namun setiap kali dilakukan pemanggilan, dirinya tidak pernah hadir. 

Veronica Koman pun akhirnya menjadi buron dan ditetapkan pihak kepolisian RI masuk sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang). 

Kemudian, kepolisian RI pun sempat mengirimkan red notice bantuan interpol untuk mencari jejak keberadaan Srikandi HAM Papua dimaksud.

Salam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun