Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Soal Kasus Djoko Tjandra, Otto dan Kejagung Saling Serang

4 Agustus 2020   17:35 Diperbarui: 4 Agustus 2020   17:41 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lalu, pada 2009, JPU kembali mengajukan upaya hukum PK yang kemudian diputus oleh majelis hakim Agung pada 11 Juni 2009. Pada putusan PK itu Djoko Tjandra dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi. Otto menyebut PK itu bertentangan dengan Pasal 263 ayat 1 KUHAP.

Namun, pernyataan Otto tersebut langsung dibantah pihak Kejaksaan Agung. Mereka menilai, pada tanggal 31 Juli 2020, pihaknya hanya menjalani eksekusi bukan penahanan.

"Artinya tugas jaksa pada saat itu selaku eksekutor selesai terhadap penempatan napi mau ditempatkan dimana itu sudah menjadi wewenang Direktorat Jendral Pemasyarakatan. Jadi kami ulangi, tugas jaksa dalam hal ini adalah eksekusi terhadap putusan peninjauan kembali nomor 12 tahun 2009. Jadi tidak ada istilah penahanan ya, jadi eksekusi," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono, Selasa (4/7/2020). Dikutip dari LineToday.

Sebut Hari, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan majelis hakim PK Djoko Tjandra. Sehingga menurutnya, bila ada yang mempermasalahkan Kejagung siap bertanggung jawab dalam ranah hukum.

Menarik kita tunggu apa yang bakal terjadi atas persinggungan atau perbedaan pandangan hukum diantara kedua belah pihak.

Sebagai pengacara, tentunya sudah menjadi tugas Otto untuk mencari celah atau kelemahan atas proses hukum yang terjadi pada kliennya. Sebab, bagi Otto hal ini akan dijadikan senjata buat dirinya dalam menjalankan tugas dan kewajibannya selaku pengacara. Dia, tentu saja akan berbuat dengan segala cara demi memenangi kasus yang tengah ditangani.

Pun dengan pihak Kejaksaan Agung, sudah pasti mereka pun mempunyai alasan kuat terhadap apa yang sudah dilakukannya. Untuk itu, tinggal kita lihat, siapa paling kuat diantara mereka!

Namun, yang pasti, atas perbuatannya ini, Djoko Tjandra harus menerima hukuman yang setimpal. 

Bagaimanapun, kasusnya kali ini tidak hanya soal pengalihan hak tagih Bank Bali, melainkan kemungkinan ada kasus lain yang menyertainya. Sebut saja, dugaan kasus suap terhadap beberapa aparatur negara yang telah membantunya selama dirinya masih jadi buronan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun