Novel juga menyatakan, putusan MA itu mempertegas bahwa hasil pilpres lalu tidak sah.
"Presidennya secara konstitusi sesuai putusan MA. Kalau memang Jokowi tidak juga legowo mau mengundurkan diri," sambungnya.
Sebelumnya, PA 212 juga pernah menyuarakan pemakzulan Presiden Jokowi. Tuntutan tersebut pernah disuarakannya pada saat mereka menggelar aksi massa  dalam aksi penolakan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), di depan Gedung DPR/MPR, pada Rabu, (24/6/2020) lalu.
Dalam aksi yang kemudian terjadi insiden pembakaran bendera kebesaran PDI Perjuangan itu, PA 212 sama juga mendesak agar MPR menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden Jokowi.
Pangkal masalahnya, PA 212 menganggap pemerintahan Jokowi membuka ruang yang besar bagi bangkitnya PKI dan Neo Komunisme, karena adanya wacana pembahasan RUU HIP.
Namun kemudian tuntutan PA 212 tersebut dianggap salah alamat. Sebab yang menjadi inisiator pembahasan RUU HIP bukan pemerintah. Melainkan anggota DPR yang ada di Gedung Parlemen Senayan Jakarta minus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Demokrat.
Kembali pada kemenangan gugatan Racmawati yang dikabulkan oleh MA terkait hasil Pilpres 2019 rupanya tidak serta merta menjadikan posisi Jokowi dan KH. Ma'ruf Amin terancam.
Sejumlah pakar menilai putusan itu tidak akan mempengaruhi hasil atau membatalkan hasil putusan KPU atas kemenangan Jokowi dan KH. Ma'ruf Amin sebagai presiden dan wakil presiden.