Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Daftar SIM Gratis Udah Dibuka, Ini Loh Syaratnya! yang Lain Jangan Kecewa!

21 Juni 2020   11:32 Diperbarui: 21 Juni 2020   11:36 237
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pasti nih, ada yang mulai mengernyitkan dahi, atau bahkan cemberut. Ya, gimana lagi, itu udah ketentuan dari sononya.

Penasaran?
Baik, akan saya beritahu daripada lama-lama cemberut dan mati berdiri gara-gara penasaran. Yang berhak mendapatkan pelayanan SIM gratis ini hanya diberlakukan bagi adik, bapak atau ibu yang tanggal kelahirannya pada tanggal 1 Juli saja. Persis dengan hari kelahiran Bhayangkara itu sendiri.

Kecewa? Ya iyalah. Jangankan adik, bapak dan ibu. Saya juga jujur kecewa. Kenapa ya dulu nggak dilahirkan pada tanggal 1 Juli biar dapat layanan SIM gratis. Upsst, maaf. Ini cuma bercanda.

Tanggal berapapun kita dilahirkan tentu sudah merupakan kehendak Sang Maha Pencipta. Kita sebagai manusia patur mensyukurinya, bukan?

Walau begitu, siapa tahu ada sanak saudara, kerabat, atau sahabat lain yang kebetulan lahirnya pada tanggal 1 Juli dan belum memiliki SIM mendingan cepat dikasih tahu. Kan lumayan ada pahala buat kitanya.

Bilangin juga pada mereka yang mau buat SIM, jangan khawatir. Karena kuota layanan SIM gratis ini tidak ada batasnya.

Hanya saja, seperti dikutip dari KompasTV.com, saat hendak mendaftarnya pastikan membawa sejumlah persyaratan. Seperti Kartu Tanda Penduduk elektronik atau e-KTP dengan tanggal lahir 1 Juli.

Selain itu, pemohon harus dalam keadaan sehat jasmani dan roani dengan wajib membawa surat keterangan sehat, memenuhi persyaratan dan ketentuan dalam pembuatan SIM.

Nah, mending buruan kasih tahu mereka yang tanggal lahirnya sesuai ketentuan. Jangan sampai masa waktu pendaftarannya habis. Kan sayang kalau harus membayar.

Soalnya kalau harus bayar, besaran biayanya sudah diatur dalam PP Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kepolisian Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun