BAGI adik-adik, bapak-bapak, ibu-ibu dan siapapun yang memiliki kendaraan tapi belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) ada kabar gembira, nih!
Sabar, jangan mentang-mentang mendengar kata "gratis" langsung mau main berangkat saja, he... he.
Sebelum mempersiapkan diri untuk mendaftarkan diri membuat SIM gratis, ada baiknya sedikit bersabar dulu untuk mengetahui dulu syarat dan ketentuannya.
Jangan sampai, karena udah nggak kuat dan buru-buru ingin mendapatkan SIM, eh setibanya di tempat pendaftaran, biasanya di kantor kepolisian bagian khusus pengurusan SIM, malah kecele dan kecewa.
Makanya tahan dulu! Kita cari tahu dulu mengapa pihak kepolisian baik banget terhadap warga atau masyarakat Indonesia menyediakan layanan SIM gratis.
Jangan salah, yang namanya gratis pasti ada sejumlah syarat dan ketentuan yang harus ditaati. Apa itu?
Sebelum ngelantur lebih jauh, yuk mending kita perhatikan dulu bahasannya!
Ceritanya, pada tanggal 1 Juli 2020 mendatang, pihak kepolisian akan memperingati hari Bhayangkara ke-74. Duh, udah tua juga, ya?
Nah, karena hendak berulang tahun, sejumlah kantor kepolisian di seluruh wilayah Indonesia berbaik hati dengan akan memberikan pelayanan pembuatan SIM gratis kepada masyarakat.
Paham, kan? Adanya layanan pembuatan SIM gratis ini, karena mereka (pihak Kepolisian Republik Indonesia. Red) hendak berulang tahun saja. Jadi bukan untuk selama-lamanya. Enak di kita, ga enak di mereka dong. He.. He.
Terus lagi harap diketahui oleh adik-adik, bapak-bapak dan ibu-ibu sekalian, pendaftaran SIM gratis ini ternyata tidak sembarang orang bisa mendapatkannya.