Publik kembali akan bertanya-tanya tentang siapa sebenarnya dalang dan pelaku penyiraman air keras terhadap Novel itu.
Maka, dalam pandangan penulis, para penegak hukum akan menjaga reputasinya dan tetap meyakinkan pada publik bahwa memang Ronny dan Rahmat Kadir yang melakukan penyiraman air keras tersebut. Walau mungkin jauh di lubuk hati masyarakat sebetulnya tidak yakin-yakin amat.
Tuntutan JPU Dipertanyakan
Seperti diketahui pasca tuntutan JPU, Fredrik Adhar Syarippudin terhadap kedua pelaku penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan dianggap terlalu rendah, begitu banyak pertanyaan yang menghantui pikiran publik. Dan, menjadi trending di media sosial (Medsos).
Betapa tidak, tuntutan satu tahun penjara yang diputuskan JPU Fredrik benar-benar dianggap telah melecehkan hukum dan tak sedikit pula yang menuduhnya bahwa proses persidangan tersebut hanya dagelan atau opera sabun.
Terlebih, alasannya tuntutan satu tahun penjara itu karena si dua pelaku dinyatakan tidak sengaja menyiram air keras ke arah bagian muka Novel Baswedan. Sasarannya adalag bagian tubuh.
Untuk itu para penegak hukum hanya menjerat para pelaku dengan  pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perbuatan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka-luka berat.
Kendati demikian, JPU menilai kedua terdakwa tidak memenuhi unsur-unsur dakwaan primer soal penganiayaan berat dari Pasal 355 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Nasi sudah menjadi bubur, tuntutan sudah ditetapkan dan masyatakatpun sudah kadung menganggap proses peradilan itu sebuah sandiwara dan pengkhianatan terhadap supremasi hukum yang ada.
Sekarang kita hanya tinggal menunggu proses persidangan berikutnya. Kita lihat apakah para penegak hukum ini bisa mendengar segala keresahan publik, terus coba mengimplementasikannya dalam wujud putusan yang benar-benar adil dan bisa diterima semua pihak.
Atau malah tetap kekeuh dengan pendirian atau putusan awal. Tentunya menarik kita tunggu.