Masih dikutip dari Kompas TV.com, senada dengan Novel juga diutarakan pengamat hukum tata negara, Refly Harun. Bahwa sebaiknya kedua pelaku itu dibebaskan.
Alasannya kurang lebih sama, bahwa dia tidak yakin bahwa pelaku penyiraman air keras terhadap Novel adalah Ronny dan Rahmat.
Refly menambahkan, tuntutan satu tahun penjara sangat menghina akal sehat publik. Selain itu, Refly menambahkan, Novel Baswedan juga merasa kedua terdakwa telah dipaksa mengaku melakukan tindakan penyiraman air keras terhadapnya.
"Kalau bukan pelaku sesungguhnya maka peradilannya kan bisa sesat. Maka kalau itu bukan pelaku sesungguhnya harusnya itu dibebaskan," ujar Refly.
Jika alasan di atas yang menjadi landasan pemikiran Novel Baswedan dan Reflly Harun agar kedua pelaku penyiraman itu dibebaskan memang dilihat dari kacamata logika biasa sangat beralasan.
Pertama, jika kecurigaan mereka benar maka proses hukum yang terjadi selama ini hanya sandiwara untuk memuaskan dan membungkam rasa penasaran publik yang hampir tiga tahun lamanya diliputi teka-teki.
Kedua, andai benar kedua pelaku ini hanyalah pelaku imajiner alias sengaja diadakan demi tujuan tersebut di atas yakni membungkam rasa penasaran publik, jelas akan sangat mendzolimi Ronny dan Rahmat Kadir. Mereka dipaksa untuk bertangung jawab atas tindakan yang tidak pernah dilakukannya.
Namun, menurut hemat penulis, rasanya keinginan Novel dan Reffly Harun ini sulit terwujud. Karena jika itu terjadi akan menjadi preseden buruk bagi hukum di tanah air.
Pemerintah atau dalam hal ini para penegak hukum di tanah air jelas tidak akan mau terjebak atas keinginan Novel dan Reffly. Sebab jika akhirnya dibebaskan, malah tidak menutup kemungkinan akan timbul masalah baru.