Mohon tunggu...
Elang Salamina
Elang Salamina Mohon Tunggu... Freelancer - Serabutan

Ikuti kata hati..itu aja...!!!

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dua Pelaku Penyerang Novel Baswedan Mending Dibebaskan?

17 Juni 2020   15:38 Diperbarui: 17 Juni 2020   15:35 215
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

RONNY Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, dua terdakwa kasus penyerangan air keras terdahap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan lebih baik di bebaskan daripada proses hukum hanya sebatas dagelan. Adilkah?

Mengherankan jika memang harus membebaskan orang yang sudah jelas-jelas ditetapkan jadi tersangka untuk kemudian jadi terdakwa dan akhirnya mendapatkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), pada sidang terkakhir yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara.

Jamak, jika siapapun orangnya bakal mengernyitkan dahi dan merasa aneh. Namun ingin bebasnya kedua pelaku penyiraman air keras ini justru terlontar dari pihak korban. Dalam hal ini Novel Baswedan.

Entah kesal dengan kejanggalan hukum yang terjadi selama proses penanganan hingga persidangan. Yang pasti, Novel mengutarakan keinginannya untuk minta kedua pelaku penyiraman terhadap dirinya tersebut dia ungkapkan melalui cuitan akun twitter pribadinya.

Sebenarnya apa yang terjadi dengan Novel Baswedan?

Dikutip dari Kompas TV.com, Novel merasa tidak yakin jika pelaku penyerangan terhadapnya adalah kedua pelaku tersebut di atas.

Novel menjelaskan, dirinya sudah bertanya kepada penyidik dan jaksa yang menangani kasus ini. Hasilnya, mereka tidak ada yang bisa menjelaskan kaitan pelaku dengan bukti. Tak hanya itu, juga sudah bertanya kepada sejumlah pihak saksi yang melihat pelaku penyiraman.

Dari keterangan para saksi, bukan Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette yang melakukan penyiraman air keras terhadap dirinya.

"Ketika saya tanya saksi-saksi, yang melihat pelaku dibilang bukan itupelakunya. Apalagi dalangnya? Sudah dibebaskan saja (pelakunya) daripada mengada-ada," kata Novel melalui akun Twitter miliknya pada Senin (15/6/2020).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun