Mohon tunggu...
Sammy Sahertian
Sammy Sahertian Mohon Tunggu... -

tinggal di Bag Timur Indonesia, bekerja sebagai Buruh Bulanan hanya mampu menulis apa yang ada dan terlintas dipikirannya.

Selanjutnya

Tutup

Money

Dosa PLN Dipikul Pelanggan

5 Oktober 2013   14:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:57 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Bukan hal baru tapi sudah dianggap biasa kalau pelangan Listrik PLN Cabang Ambon harus marah-marah akibat PLN mematok jumlah pemakaian Kwh listrik yang harus dibayar pelanggan melebihi pemakaiannya. Kesalahan ini bukan salah pelanggan tapi salah PLN. Kesalahan ini jangan dianggap sepele, kenapa? Karena ini samasekali merugikan pelanggan dan tidak boleh adanya BIAYA BEBAN dikenakan kepada pelanggan yang sudah terlanjur lebih membayar rekening listriknya kepada PLN. Biaya BEBAN ini mestinya dipertanyakan oleh Lembaga Konsumen Indonesia bahkan DPRD Maluku karena biaya tersebut dari referensi cara penghitungan biaya beban diinternet menurut pengertian saya, pelanggan hanya dikenakan biaya beban jika pelanggan tidak memakai kwh listrik PLN dalam sebulan lebih kecil dari batas minnimun yang ditentukan terdahap penggunaan daya listrik yang digunakan pelanggan yaitu sebesar daya terpasang/1000 x 40 jam nyala untuk daya 1300 VA keatas. Saya berani mengatakan demikian karena pada lembaran yang namanya "INFORMASI TAGIHAN LISTRIK" PLN Cabang Ambon tidak ada yang namanya biaya BEBAN. Yang ada hanya PLN Cabang Ambon yang nekad membebani pelanggan yang telah membayar lebih jumlah pemakaian kwh listrik kepada PLN cabang Ambon akibat dosa mereka sendiri (PLN Cabang Ambon). Kenapa saya berani bilang dosa PLN Cabang Ambon, karena :

1. Petugas pencatat meter tidak mencatat stand meter terakhir pelanggan antara tanggal 10 -20 setiap bulan.. Dosa ini mestinya dipikul oleh Pengawas bersama para petugas pencatat meter (hukuman harus setimpal dengan perbuatan mereka).

2. PLN caabang Ambon, mestinya menempatkan petugas penghitung penggunaan meter kwh pelanggan adalah mereka yang mampu melakukan estimasi/perkiraan yang bisa diterima dengan akal sehat, bukan seperti robot yang bernyawa. Petugas ini mestinya bisa menghalangi dosa dari petugas yang disebutkan pada butir 1 di atas. Misalnya pelanggan biasanya pakai kwh listrik perbulan antara 150 - 190 kwh tiba-tiba naik menjadi lebih dari 275 kwh. Ini pertinya dipertanyakan bukan main entri saja.

3. Manejer keluhan pelanggan rasanya tidak melakukan evaluasi setiap bulan apakah jumlah pelanggan yang melakukan kompalain akibat dosa PLN semakian menurun atau malah meningkat. Kalau meningkat kenapa, kalau menurun artinya kinerja bawahannya semakin baik. Ada punishment dan reward dong bagi bawahan. Jangan malu-maluin Mas Dahlan yang karienya telah meningkat dari Dirut menjadi Mentri malah mungkin mau menujuj RI 1 pada 2014 mendatang.. Ha......ha...!

Kebetulan untuk rumah pribadi saya, pada bulan September lalu saya telah terlanjur membayar lebih sekitar 854 kwh, karena stand meter akhir pada rekening tagihan bulan September 2013 adalah 42408 sedangkan pada meter rumah saya pada tanggal 3 September 2013 = 41554. Kata PLN karena saya sudah terlanjur membayar lebih pada September 2013 lalu, maka bulan oktober ini saya hanya mebayar biaya beban. Tidak tanggung tanggung tadi saya bayar yang namanya biaya beban alias biaya siluman ini sekitar Rp. 102.124. Sayangnya saya tidak melihat lagi INFORMASI TAGIHAN LISTRIK untuk rekening biaya beban rumah pribadi saya. Terus terang saya merasa malu untuk berdebat dengan PLN cabang Ambon, karena pasti akan terjadi pertengkaran yang sangat memalukan saya pribadi. Pegawainya pasti akan mempertahankan kebiasaan ketimbang kebenaran dan logika. Kenapa saya malu, alasannya begini, saya sudah katakan bahwa stand meter listrik saya pada 3 September lalu masih berada pada posisi 41554. Tadi saya lihat di rekening tagihan yang katanya biaya beban alias biaya siluman ini stand akhir 4241000, seolah-olah 42408 itu berati 4.241 (sengaja diperkecil 1 digit dan dibulatkan ke atas padahal mestinya 42.408 (empat puluh dua ribu empat ratus delapan kwh bukan empat ribu dua ratus empat puluh koma 8 kwh) pintar dan licik, sehingga terlihat mereka tidak mencantumkan jumlah pemakian kwh saya. Saya sendiri tidak tahu datangnya angka Rp 102.124 di atas itu datangnya dari mana karena yang saya pelajari dari beberapa referensi cara penghitungan biaya beban pada internet adalah sbb :

1. Asumsi pelanggan mengunakan listrik nyala minimum perbulan 40 jam.

2. Pemakaian daya listtrik dalam hal ini rumah pribadi saya gunakan 2200 VA maka jumlah kwh yang saya gunakan minimal sebulan adalah 40 x 2200/1000= 88 kwh.

3. TDL (tarif dasar listrik) pada oktober 2013 adalah Rp. 1.004/kwh, jadi nilai pemakian kwh adalah 88 X 1.004 = Rp. 88.352.

4. PPn biasanya 10 % berarti pajak yang mesti saya bayar = Rp. 8.835

5. Admin bank = Rp. 1.600

6. Jadi total biaya beban yang mesti saya bayar adalah hanya Rp. 88.352 + Rp. 8.835 + Rp. 1.600 = Rp 98.787, tapi kenapa saya harus bayar Rp. 102.124.Hualahualam

Tadi pagi kalau seandainya itu dalam suatu diskusi formal saya akan bertanya dan berdebat mati-matian soal biaya beban yang mesti ditanggung pelanggan, tapi sebagai konsumen yang menghadapi pegawai yang mungkin juga hanya setengah mengerti, saya mengalah lebih baik sehingga nanti ketika pamit saya masih diberi senyum daripada saya dikatakan pelit hanya selisih sekitar hampir Rp 4.000 saja komplain pakai marah-marah lagi. Ha.....ha.....!.

.Sekarang saya mau coba bermain hitung-hirungan soal kelebihan kwh rumah pribadi saya yang telah saya bayar ke PLN pada September 2013 lalu. Pada rekekening September 2013 tertera stand meter akhir saya 42.408 Kwh, namun meteran listrik dirumah saya hanya 41.554 kwh pada 3 September 2013 . itu bearti saya telah membayar kelebihan kwh sebesar 42.408-41.554 = 854 kwh. Seandainya 854 kwh tersebut dihitung dengan rata-rata tarip/bulan april s/d september 2013 (karena pada bulan September saya bayar mulai dari tunggakan bulan April s.d September) yaitu 879(April) + 879(Mei) + 879(Juni) +928(Juli)+ 928(Agustus )+ 928(September)= Rp 903,5/kwh maka kelebihan uang yang telah saya bayar ke PLN sebesar 854 x 903,5=Rp. 771.589. Saya memang tidak sempat teliti lagi karena takut aliran listrik diputus Sang Penguasa. Apalagi saya telah menunggak pembayaran sebanyak 5 bulan. Bisa COLAKO akan daku.

Rumah tersebut dihuni tidak setiap hari, hanya pada hari jumat s.d minggu setiap minggu. Listrik yang digunakan hanya untuk 1 bh TV 20 ", 4 lampu TL masing-masing 20 waat, 6 lampu TL masing-masing 5 Waat. Tadi pagi (4 Oktober 2013) saya lihat stand meter tertera angka 417016 atau 41.702. Dengan demikian rata-rata penggunaan kwh/hari adalah (41.702 - 41.554)/31= 4,77 kwh/hari. Kalau diambil saja angka 5 kwh perbulan jumlah kwh yang akan terpakai setiap bulan antara 150 - 155 kwh. Akibat kelebihan 854 kwh yang telah terlajur saya bayar ke PLN maka biaya beban akan saya bayar sekitar 5 bulan baru selesai. Dengan demikian total biaya beban yang harus saya bayar lagi ke PLN sekitar (3 x 102.124) + (2 x 102.124 x 1,05) = Rp. 520.832. Itu berarti jumlah uang secara keselurahan yang sudah dan akan saya bayar ke PLN = Rp. 771.589 + Rp. 520.832 = Rp. 1.292.421

Seandainya saya teliti dulu sebelum saya membayar rekening bulan September 2103 lalu, maka dengan hitung-hitungan seperti diatas  saya hanya membayar ke PLN sekitar Rp. 880.960. Dengan asumsi TDL bulan januari dan pebruari 2014 akan naik menjadi Rp 1.054/kwh. Penggunaan Kwh/bulan 155 Kwh. Itu berarti PLN telah mengambil untung sebesar Rp.1.292.421 - Rp. 880.960 = Rp.411.461 selama 5 bulan atau Rp 82.292 perbulan.

Tahun 2010 menurut data PLN Wilayah IX Maluku pada Maluku Dalam Angka 211 terbitan BPS Provinsi Maluku, jumlah pelanggan listrik di Maluku ada 202.584 pelanggan. Seandainya 40 % pelanggan menggunakan 2200 VA keatas dan 1 % teledor seperti saya maka uang Cuma-Cuma perbulan yang diberikan oleh pelanggan ke PLN IX Maluku setiap bulan paling sedikit sekitar 82.292 x 40/100 x 202.584 x 1/100 = Rp 65.873.834. Lumayan besar upah dosa ini na!

Supaya jangan merugikan pelanggan menurut hemat saya PLN mestinya melakukan penghitungan sbb :

1. Saya telah membayar lebih Rp. 771.589.

2. Mengingat setiap pelanggan yang menggunakan daya 2200 VA, paling sedikit mestinya membayar penggunaan kwh Minum yakni 88 Kwh maka angka pemakaian kwh pada meter saya yang tercatat antara tanggal 10 - 20 September 2013 mestinya dicatat, tapi biasanya PLN enggan mencatat mungkin menganggap PLN masih untung karena toh pelanggan masih membayar biaya beban akibatnya penghitungan kelebihan pemakian kwh menjadi sulit.

3. Masih ada jalan keluar sebenarnya untuk mengatasi hal ini. Catatan stand meter terakhir yang dikompalin pelanggan bisa dijadikan potokan untuk menjadi dasar penghitungan. Misalnya catatan stand meter terakhir saya pada 3 September sebesar 41554, kemudian tanggal 4 Oktober sebesar 41.702 seperti disebutkan diatas, maka dianggap pemakaian kwh saya pada bulan september sebesar 41.702 - 41554 = 148 kwh. Dengan cara pengitungan seperti yang diterangkan di atas maka pada bulan Oktober saya mesti membayar 148 x 1.004 x 1,09 + 1600 = Rp. 163.565.

4. Bulan Oktober saya tidak perlu membayar tapi kelebihan uang saya di PLN telah berkurang menjadi Rp. 771.589 - Rp 163.565 = Rp. 608.024. Selanjutnya pelanggan diminta memberi informasi lagi ke PLN jika PLN masih enggan mencatat stand meter setiap bulan kerumah pelanggan. Stand meter yang diminta adalah antara tanggal 10 - 20 Oktober karena jangka waktu tersebut dipakai sebagai patokan penghitungan pemakaian kwh listrik.

5. Misalnya pada tanggal 15 Oktober nanti dengan perkiraan saya menggunakan 5 kwh setiap hari maka angka stand meter saya pada 15 oktober diperkirakan sekitar 5 kwh x 11 hari (karena mulai terhitung tanggal 5) = 55 + 41702 = 41.757 maka pada bulan Nopember saya cukup dikenakan biaya beban alias pemakain minimum karena penghitungan pemakian kwh pada bulan oktober tidak mencukupi pemakaian minimum yaitu 88 kwh . Dengan demikian pada saya juga masih gratais tapi uang kelebihan saya di PLN telah berkurang menjadi Rp. 608.024 - Rp. 102.124 = Rp 505.890. Selanjutnya jika PLN masih enggan mencatat meter kerumah pelanggan lagi, pelanggan diminta memberi informasi ke PLN stand meter adalah antara tanggal 10 - 20 Nopember (PLN keenakan karena pelanggan dipakai PLN sebagai pencatat meter).

6. Misalnya stand meter tanggal 20 Nopember adalah 41925 maka pada bulan Desember 2013 harur membayar Rp 185.453 (cara hitung sama dengan bulan September di atas). Dengan demikian pelanggan juga masih gratis namum kelebihan uangnya tinggal Rp 320.447

7. Selanjutnya stand meter tanggal 16 Desember 2013 adalah 42115 (mungkin karena natal jadi pemakainnya agak banyak). Harga TDL kalau naik 5 persen lagi maka pelanggan harusnya membayar 190x1054x1,09+1600= Rp. 219.883, namun pelanngan masih gratis juga, tapi kelebihan uangnya tinggal Rp 320.447 - Rp. 219.883 = Rp 134.995. Nah ini juga masalah karena pelanggan memakai listrik pada bulan Desember kok dikenakan tarip bulan Januarai 2014.

8. Tanggal 10 Januari stand meter 42273, berarti pemakiannya 168 kwh pelanggan harus membayar Rp. 183.120 namun karena masih ada kelebihan uang Rp 134.995 maka pelanggan cukup membayar Rp.50.458.

Kalau penghitungan kelebihan pembayaran di atas maka pelanggang tidak rugi, PLN Wilayah IX tidak menikmati upah dosa Rp 65.873.834 perbulan. Kata orang yang suka berdebat "win win solution" namanya. Caila! .Itupu  kalau prajurit Mas Dahlan Iskan di Ambon mau.

Setelah saya renungkan lagi, lebih baik saya menghibur hati saya saja sambil berkata kepada diri saya dalam hati, " kamu yang goblok, kenapa mau membayar sebelum diteliti? Ose memang nau-nau, kabus e. Nasi su jadi bubur jang manyasal, tarima nasib jua!".

Selain ulah PLN dalam mematok stand angka meter terakhir yang melebihi angka meter yang tertera pada meteran listik rumah pelanggan, juga bisa terjadi berupa kesalahan penghitungan seperti contoh berikut ini :

Misalnya pada bulan September 2013 pada rekening tagihan listrik tercantum meter kwh bulan lalu = 41. 693, bulan sekarang/akhir 41. 936 . Dengan demikian jumlah kwh yang terpakai/ harus dibayar pelanggan pada bulan September adalah 41.936-41693 = 243 Kwh. Pada bulan Oktober 2013 pada rekening tagihan listrik tercantum meter kwh bulan lalu = 41. 396, bulan sekarang/akhir 42. 184 . Dengan demikian jumlah kwh yang terpakai/ harus dibayar pelanggan pada bulan Oktober adalah 42.184-41396 = 788 Kwh padahal sebenarnya pada bulan Oktober 2013 pada rekening tagihan listrik seharusnya tercantum meter kwh bulan lalu = 41. 936, bulan sekarang/akhir 42. 184 , sehingga mestinya jumlah kwh yang terpakai/ harus dibayar pelanggan pada bulan Oktober adalah hanya 42.184-41936 = 248 Kwh saja.

Coba bayangkan betapa ruginya pelanggan sebaliknya betapa bahagianya PLN karena dapat untung sebesar kerugian pelanggan.

Mari kita coba menghitung pembayaran Rekening listrik Bulan Oktober Jika pelanggan menggunakan daya 2200 VA akibat keteledoran PLN.

1. Biaya Pemakaian = 788 (jumlah Kwh terpakai) x 1004 (TDL bulan Oktober 2013)= Rp 791.152

2. Pajak (mungkin PPn yang harus ditanggung konsumen sesuai peraturan paling tinggi 10 %) = 10 % x Rp 791.152) = Rp. 79. 115.

3. Administrasi Bank = RP. 1.600

4. Total biaya rekening bulan Oktober yang harus dibayar pelanggan akibat ketelodoran PLN = Rp. 791.152+ Rp. 79.115+ RP. 1.600 = Rp. 871.867

Sedangkan seharusnya pembayaran Rekening listrik Bulan Oktober Jika pelanggan menggunakan daya 2200 VA adalah

1. Biaya Pemakaian = 248 (jumlah Kwh terpakai) x 1004 (TDL bulan Oktober 2013)= Rp 248.992

2. Pajak (mungkin PPn yang harus ditanggung konsumen sesuai peraturan) = 10 % x Rp 248.992 = Rp. 24.899

3. Administrasi Bank = RP. 1.600

4. Total biaya rekening bulan Oktober yang harus dibayar pelanggan jika tidak ada ketelodoran PLN = Rp. 248.992+ Rp. 24899 + RP. 1.600 = Rp. 275.491

Akibat keteledoran ini pelanggan harus memikul dosa, sebaliknya PLN selamat meraup untung sebesar Rp. 871.867 - Rp. 275.491= Rp. 596.376.

Hal ini kebanyakan tidak diketahui/disadari pelanggan. Saya pribadi pernah mengalami hal ini. Pelanggan umumnya hanya memahami bahwa PLN menetapkan batas akhir pemakaian melebihi angka Kwh terakhir pada meteran listrik pelanggan.

Syukurlah, karena kata salah satu pegawai PLN cabang Ambon (yang pernah saya komplain akibat hal di atas), bahwa saat ini dalam program entri data penghitungan tagihan rekening listrik, khususnya untuk komponen jumlah kwh bulan lalu tidak lagi dientri tetapi secara otomatis berpindah dari jumlah akhir pada rekening tagihan pelanggan bulan sebelumnya. Semoga.

Bagi pegawai PLN yang mau empati dan sadar, biasanya kerugian sebesar RP. 596.376 diatas, akan diperhitungkan sebagai kelebihan pembayaran sebanyak 596.376/1004 = 594 Kwh, sehingga pada bulan bulan selanjutnya pelanggan diminta cukup membayar biaya beban alias siluman saja sampai angka jumlah kwh pada pelanggan melewati batas 42.184+594=42.778. Sedangkan bagi yang agak bengis seperti yang pernah saya alami dengan ringan mengatakan bahwa ini semacam konpensasi, mengingat pelanggan pernah juga membayar lebih kecil dari kwh yang dipakai. Sialan kamu ya!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun