Mohon tunggu...
Sammy Sahertian
Sammy Sahertian Mohon Tunggu... -

tinggal di Bag Timur Indonesia, bekerja sebagai Buruh Bulanan hanya mampu menulis apa yang ada dan terlintas dipikirannya.

Selanjutnya

Tutup

Money

Dosa PLN Dipikul Pelanggan

5 Oktober 2013   14:54 Diperbarui: 24 Juni 2015   06:57 689
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tadi pagi kalau seandainya itu dalam suatu diskusi formal saya akan bertanya dan berdebat mati-matian soal biaya beban yang mesti ditanggung pelanggan, tapi sebagai konsumen yang menghadapi pegawai yang mungkin juga hanya setengah mengerti, saya mengalah lebih baik sehingga nanti ketika pamit saya masih diberi senyum daripada saya dikatakan pelit hanya selisih sekitar hampir Rp 4.000 saja komplain pakai marah-marah lagi. Ha.....ha.....!.

.Sekarang saya mau coba bermain hitung-hirungan soal kelebihan kwh rumah pribadi saya yang telah saya bayar ke PLN pada September 2013 lalu. Pada rekekening September 2013 tertera stand meter akhir saya 42.408 Kwh, namun meteran listrik dirumah saya hanya 41.554 kwh pada 3 September 2013 . itu bearti saya telah membayar kelebihan kwh sebesar 42.408-41.554 = 854 kwh. Seandainya 854 kwh tersebut dihitung dengan rata-rata tarip/bulan april s/d september 2013 (karena pada bulan September saya bayar mulai dari tunggakan bulan April s.d September) yaitu 879(April) + 879(Mei) + 879(Juni) +928(Juli)+ 928(Agustus )+ 928(September)= Rp 903,5/kwh maka kelebihan uang yang telah saya bayar ke PLN sebesar 854 x 903,5=Rp. 771.589. Saya memang tidak sempat teliti lagi karena takut aliran listrik diputus Sang Penguasa. Apalagi saya telah menunggak pembayaran sebanyak 5 bulan. Bisa COLAKO akan daku.

Rumah tersebut dihuni tidak setiap hari, hanya pada hari jumat s.d minggu setiap minggu. Listrik yang digunakan hanya untuk 1 bh TV 20 ", 4 lampu TL masing-masing 20 waat, 6 lampu TL masing-masing 5 Waat. Tadi pagi (4 Oktober 2013) saya lihat stand meter tertera angka 417016 atau 41.702. Dengan demikian rata-rata penggunaan kwh/hari adalah (41.702 - 41.554)/31= 4,77 kwh/hari. Kalau diambil saja angka 5 kwh perbulan jumlah kwh yang akan terpakai setiap bulan antara 150 - 155 kwh. Akibat kelebihan 854 kwh yang telah terlajur saya bayar ke PLN maka biaya beban akan saya bayar sekitar 5 bulan baru selesai. Dengan demikian total biaya beban yang harus saya bayar lagi ke PLN sekitar (3 x 102.124) + (2 x 102.124 x 1,05) = Rp. 520.832. Itu berarti jumlah uang secara keselurahan yang sudah dan akan saya bayar ke PLN = Rp. 771.589 + Rp. 520.832 = Rp. 1.292.421

Seandainya saya teliti dulu sebelum saya membayar rekening bulan September 2103 lalu, maka dengan hitung-hitungan seperti diatas  saya hanya membayar ke PLN sekitar Rp. 880.960. Dengan asumsi TDL bulan januari dan pebruari 2014 akan naik menjadi Rp 1.054/kwh. Penggunaan Kwh/bulan 155 Kwh. Itu berarti PLN telah mengambil untung sebesar Rp.1.292.421 - Rp. 880.960 = Rp.411.461 selama 5 bulan atau Rp 82.292 perbulan.

Tahun 2010 menurut data PLN Wilayah IX Maluku pada Maluku Dalam Angka 211 terbitan BPS Provinsi Maluku, jumlah pelanggan listrik di Maluku ada 202.584 pelanggan. Seandainya 40 % pelanggan menggunakan 2200 VA keatas dan 1 % teledor seperti saya maka uang Cuma-Cuma perbulan yang diberikan oleh pelanggan ke PLN IX Maluku setiap bulan paling sedikit sekitar 82.292 x 40/100 x 202.584 x 1/100 = Rp 65.873.834. Lumayan besar upah dosa ini na!

Supaya jangan merugikan pelanggan menurut hemat saya PLN mestinya melakukan penghitungan sbb :

1. Saya telah membayar lebih Rp. 771.589.

2. Mengingat setiap pelanggan yang menggunakan daya 2200 VA, paling sedikit mestinya membayar penggunaan kwh Minum yakni 88 Kwh maka angka pemakaian kwh pada meter saya yang tercatat antara tanggal 10 - 20 September 2013 mestinya dicatat, tapi biasanya PLN enggan mencatat mungkin menganggap PLN masih untung karena toh pelanggan masih membayar biaya beban akibatnya penghitungan kelebihan pemakian kwh menjadi sulit.

3. Masih ada jalan keluar sebenarnya untuk mengatasi hal ini. Catatan stand meter terakhir yang dikompalin pelanggan bisa dijadikan potokan untuk menjadi dasar penghitungan. Misalnya catatan stand meter terakhir saya pada 3 September sebesar 41554, kemudian tanggal 4 Oktober sebesar 41.702 seperti disebutkan diatas, maka dianggap pemakaian kwh saya pada bulan september sebesar 41.702 - 41554 = 148 kwh. Dengan cara pengitungan seperti yang diterangkan di atas maka pada bulan Oktober saya mesti membayar 148 x 1.004 x 1,09 + 1600 = Rp. 163.565.

4. Bulan Oktober saya tidak perlu membayar tapi kelebihan uang saya di PLN telah berkurang menjadi Rp. 771.589 - Rp 163.565 = Rp. 608.024. Selanjutnya pelanggan diminta memberi informasi lagi ke PLN jika PLN masih enggan mencatat stand meter setiap bulan kerumah pelanggan. Stand meter yang diminta adalah antara tanggal 10 - 20 Oktober karena jangka waktu tersebut dipakai sebagai patokan penghitungan pemakaian kwh listrik.

5. Misalnya pada tanggal 15 Oktober nanti dengan perkiraan saya menggunakan 5 kwh setiap hari maka angka stand meter saya pada 15 oktober diperkirakan sekitar 5 kwh x 11 hari (karena mulai terhitung tanggal 5) = 55 + 41702 = 41.757 maka pada bulan Nopember saya cukup dikenakan biaya beban alias pemakain minimum karena penghitungan pemakian kwh pada bulan oktober tidak mencukupi pemakaian minimum yaitu 88 kwh . Dengan demikian pada saya juga masih gratais tapi uang kelebihan saya di PLN telah berkurang menjadi Rp. 608.024 - Rp. 102.124 = Rp 505.890. Selanjutnya jika PLN masih enggan mencatat meter kerumah pelanggan lagi, pelanggan diminta memberi informasi ke PLN stand meter adalah antara tanggal 10 - 20 Nopember (PLN keenakan karena pelanggan dipakai PLN sebagai pencatat meter).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun