Pada 18 Mei 2014, dua orang remaja asal Pamulang, Tanggerang Selatan ditangkap Polisi Karena merampok rumah pengusaha Wevie Viyana. Dua remaja tersebut adalah RM (17) dan Ap (12). SDN 9 Makasar, Jakarta Timur pada 4 Mei 2014 dikejutkan dengan kematian Rangga Khadafi yang dibunuh oleh teman sekelasnya.Â
Tidak sampai disitu, pada 13 Juni 2014, IH (17) dan SS (16) diciduk oleh polisi di Cisauk, Tanggerang karena aksi pencurian motor yang mereka lalukan pada 11 Juni 2014. Sedangkan ketuanya Irfan alias Keling (18) harus ditembak kakinya oleh Polisi karena ingin melarikan diri. Dan kejahatan terakkhir yang dihimpun oleh IPW adalah pembunuhan yang dilakukan oleh tiga remaja di pasar modern, Jakarta.
Setidaknya, kejahatan yang dilakukan oleh remaja (seperti diatas) selalu dieratkan oleh kenakalan remaja. Sehingga proses penanganannya tidak begitu signifikan atau sampai keakar-akarnya. Jokowi di masa kini sedang dengan gencar-gencarnya menghukum mati para pengedar narkoba. Bahkan pada Sabtu (30/7/2016) baru saja dieksekusi mati 4 orang pengedar narkoba, satu diantaranya adalah Freddy Budiman.
Alasan pembunuhan tersebut adalah karena tindakan yang dilakukan oleh para pengedar narkoba, merusak bangsa khususnya generasi muda. Setidaknya, dengan pembunuhan dan kekerasan yang dilakukan oleh para remaja masa kini yang akhirnya menghilangkan nyawa seseorang lebih mulia dari tindakan mereka yang berjualan narkotika tanpa merebut nyawa. Â
Meskipun begitu, Negara Indonesia adalah negara Hukum sebagaimana tertuang dalam UUD 45 pasal 1 ayat 3, sehingga hukum harus dijadikan sebagai panglima dan harus ditegakan. Bila mereka yang menjual narkoba tanpa menhilangkan nyawa seseorang haru dihukum mati, maka pertanyaannya adalah hukuman apa yang diberikan pada tindakan mulia yang menghilangkan nyawa manusia?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H