Remaja acap kali dilabeli dengan anak yang polos, yang bertindak secara tempramental. Saat mendengar kata remaja, seringkali kita beranggapan bahwa mereka adalah anak-anak yang masih bau kencur dan tak tau apa-apa.Â
Remaja dalam bahasa Inggris disebut dengan "teenager" yang artinya manusia berusia belasan tahun, dimana di usia tersebut merupakan perkembangan untuk menjadi dewasa. Menurut Psikologi remaja merupan masa peralihan dari anak-anak menuju dewasa, dengan kategori usia 12 sampai 21 tahun. Kategori tersebut berdasarkan pembagian Remaja awal (12-15 tahun), Remaja Pertengahan (15-18 tahun) dan Remaja akhir (18-21 tahun) - untuk lebih jelanya lihat belajarpsikologi.Â
Ketidakstabilan perilaku selalu ditunjukan oleh remaja awal dan remaja pertengahan, terkhususnya remaja pertengahan (15-18 tahun). Hal ini terjadi karena di usia tersebut, remaja umumnya mencari pengakuan oleh teman sebayanya, tujuannya adalah kebanggaam semu sesaat atau untuk pamer.
Bukan sebuah mitos, hanya untuk mendapatkan pengakuan tersebut remaja cendrung melakukan hal-hal yang melanggar aturan norma yang berlaku di Indonesia. KPAI (Komisi Perlindungan Anak Indonesia) mencatat hingga 17 Juli 2016 kejahatan yang dilakukan oleh anak dengan kategori konflik sosial/ peperangan sebanyak 1.450 kasus. Wilayah yang paling besar tinkat kejahatannya adalah Jakarta Utara dengan 134 Kasus, diikuti oleh Jakarta Pusat 128 kasus dan Bekasi 119 kasus.Â
Kejahatan Remaja
Kasus kejahatan yang dilakukan oleh remaja, terutama pembunuhan selalu berakar dari hal yang sepele dan korbannya kebanyakan teman akrab dan teman main pelaku. Masih ingat dengan kasus pembunuhan di depan pasar modern Jakarta Timur pada 5 Oktober 2014? Tiga pelajar Rio Santoso (15), Ikhwan (16) dan M. Febriansyah, membunuh temannya Chairul (16) pelajar SMK Mercusuar dengan cara menggorok lehernya.Â
Dalam situs resmi KPAI disebutkan pula kasus yang terjadi di Cisauk, Tanggerang dimana dua anak dibawah umur menjadi geng spesialis pencurian motor dan di Pamulang anak di bawah umur juga menjadi spesialis pencurian rumah mewah.Â
Menurut Catatan Komnas HAM sebagaimana yang dikutip dari tempo dimana sepanjang tahun 2014, laporan kejahatan yang dilakukan oleh anak-anak masuk ke lembaganya sebanyak 1.851 pengaduan. Angka tersebut meningkat dibandingkan dengan tahun 2013 yang hanya 730 kasus. Hampir 52 kasus tersebut adalah pencurian, yang kemudian diikuti lagi oleh kasus kekerasan, pemerkosaan, Narkoba, Judi, serta penganiayaan.Â
Sedangakan catatan lain yang dihimpun oleh Pusat Anak Berhadapan Dengan Hukum Komnas ada sekitar 2.879 kasus yang dilakukan oleh anak. Menariknya adalah mayoritas pelakunya adalah laki-laki yaitu sebanyak 2.627 (91%) sedangkan perempuan sebanyak 252 atau hanya sekitar 9%, tulis tempo.com.
Menurut Arist Merdeka Sirait yang adalah Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, bahwa faktor terbesar yang membuat bertambahnya kejahatan yang dilakukan oleh anak atau remaja adalah kurangnya penegakan hukum oleh aparat Kepolisian. Dia menilai rata-rata kejahatan yang dilakukan oleh anak hanya ditanggapi oleh Polisi sebagai kenakalan remaja dan anak. Padahal ada beberapa kasus yang pada akhirnya menyebabkan kematian.Â
Catatan lain juga dilakukan oleh IPW (Indonesia Police Watch). Mereka mencatat selama bulan Mei hingga Oktober 2014, setidaknya telah terjadi 6 kejahatan sadis yang dilakukan oleh anak. Pertama kejadian pada tanggal 10 Mei 2016, dimana Yakobus Yunusa (14) dibacok oleh Alis di ciracat, Jakarta Timur. Empat hari berselang (14/5/2014) di Bekasi, Bambang (16) membunuh seorang remaja yang tidak diketahui identitasnya.Â
Pada 18 Mei 2014, dua orang remaja asal Pamulang, Tanggerang Selatan ditangkap Polisi Karena merampok rumah pengusaha Wevie Viyana. Dua remaja tersebut adalah RM (17) dan Ap (12). SDN 9 Makasar, Jakarta Timur pada 4 Mei 2014 dikejutkan dengan kematian Rangga Khadafi yang dibunuh oleh teman sekelasnya.Â
Tidak sampai disitu, pada 13 Juni 2014, IH (17) dan SS (16) diciduk oleh polisi di Cisauk, Tanggerang karena aksi pencurian motor yang mereka lalukan pada 11 Juni 2014. Sedangkan ketuanya Irfan alias Keling (18) harus ditembak kakinya oleh Polisi karena ingin melarikan diri. Dan kejahatan terakkhir yang dihimpun oleh IPW adalah pembunuhan yang dilakukan oleh tiga remaja di pasar modern, Jakarta.
Setidaknya, kejahatan yang dilakukan oleh remaja (seperti diatas) selalu dieratkan oleh kenakalan remaja. Sehingga proses penanganannya tidak begitu signifikan atau sampai keakar-akarnya. Jokowi di masa kini sedang dengan gencar-gencarnya menghukum mati para pengedar narkoba. Bahkan pada Sabtu (30/7/2016) baru saja dieksekusi mati 4 orang pengedar narkoba, satu diantaranya adalah Freddy Budiman.
Alasan pembunuhan tersebut adalah karena tindakan yang dilakukan oleh para pengedar narkoba, merusak bangsa khususnya generasi muda. Setidaknya, dengan pembunuhan dan kekerasan yang dilakukan oleh para remaja masa kini yang akhirnya menghilangkan nyawa seseorang lebih mulia dari tindakan mereka yang berjualan narkotika tanpa merebut nyawa. Â
Meskipun begitu, Negara Indonesia adalah negara Hukum sebagaimana tertuang dalam UUD 45 pasal 1 ayat 3, sehingga hukum harus dijadikan sebagai panglima dan harus ditegakan. Bila mereka yang menjual narkoba tanpa menhilangkan nyawa seseorang haru dihukum mati, maka pertanyaannya adalah hukuman apa yang diberikan pada tindakan mulia yang menghilangkan nyawa manusia?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H