Mohon tunggu...
Mas Kumambang
Mas Kumambang Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati hukum dan politik Indonesia.

Adillah sejak dalam pikiran.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Catatan Hukum: Kita Butuh Penerang

7 Agustus 2019   08:50 Diperbarui: 7 Agustus 2019   12:04 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Mengapa? Kepala Negara harus mengingatkan bahwa penyelesaian masalah BLBI, termasuk pemberian SKL kepada obligor, adalah pilihan yang diambil waktu itu sebagai bagian upaya mengatasi krisis dan memulihkan perekonomian. Pemerintah terikat secara hukum, mengakui segala hak dan kewajiban obligor yang sudah menyelesaikannya. 

Masalah ini sudah final bagi mereka yang menandatangani perjanjian MSAA dan menerima SKL. Ada sejumlah obligor yang membandel, sampai sekarang tidak membayar utang, mereka itu yang seharusnya dikejar.

Pemerintah telah menyatakan penerima SKL itu sudah memenuhi kewajiban. Masalah mereka sudah selesai. Bila kini KPK menetapkan pemilik BDNI sebagai tersangka dan buron, itu keputusan yang melampaui batas.  Itu seperti ingin membatalkan keputusan dan kesepakatan pemerintah. Sebagai Kepala Negara, Jokowi harus mengingatkan dan meluruskannya.

Tentu tidak perlu marah seperti ketika mendengar penjelasan direksi PLN namun sebagai Kepala Negara, Jokowi harus mengingatkan, menegur dan memberikan arahan kepada KPK agar tidak menabrak aturan. Bila itu dilakukan, Jokowi diapresiasi karena "menyalakan kembali lampu keadilan" yang padam. (Mas Kumambang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun