Mohon tunggu...
Mas Kumambang
Mas Kumambang Mohon Tunggu... Dosen - Pemerhati hukum dan politik Indonesia.

Adillah sejak dalam pikiran.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Nada Berbeda Pimpinan KPK Menyikapi Putusan Kasasi SAT

21 Juli 2019   15:49 Diperbarui: 21 Juli 2019   15:56 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Sekiranya KPK benar menghormati Putusan MA, maka tidak selayaknya mereka tetap memanggil SN dan IN sebagai tersangka, mengingat dalam Surat Dakwaan SAT dia didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama dengan SN, IN dan Dorodjatun Kuntjoro-Jakti".

"Dengan demikian berarti bahwa kedudukan SN dan IN sebagai kawan peserta dari SAT dalam melakukan perbuatan pidana adalah batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya", tegas Maqdir pula.

Mengapa KPK ngotot untuk menjerat SN dan IN setelah putusan kasasi tersebut? Bagaimana nanti, seandainya SN memenangkan gugatan terhadap Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan salah satu auditornya, terkait audit investigatif 2017 yang menjadi dasar KPK menjerat SAT? Bukankah hal tersebut bisa menjadi tamparan kedua bagi KPK atas kasus yang sama?


KPK memang memiliki mandat besar dalam pemberantasan korupsi di negeri ini. Namun, tetaplah harus memperhatikan asas-asas KPK seperti diatur dalam pasal 5 UU 30/2002, antara lain, asas kepastian hukum dan keterbukaan.

Dalam penjelasan resmi pasal tersebut, (a)"Kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan. Sedangkan (b) "keterbukaan" adalah asas yang membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.

Maka, suara-suara dari KPK masih mengundang pertanyaan, bagaimana kepemimpinan kolektif mengejawantah dalam kebijakan KPK keluar. Jangan sampai publik menangkap kesan ada kesenjangan kebijakan antara pimpinan dan lapisan pengambil keputusan di bawahnya. (Mas Kumambang)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun