Pemberian stimulus oleh para pelaku otoritas ekonomi, baik itu dari otoritas moneter, fiskal, maupun keuangan lainnya merupakan usaha dalam mempertahankan dan juga menjaga kestabilan perekonomian di Indonesia. Hal ini sebagai kunci terhadap pembebasan ekonomi Indonesia dalam keterpuruakan yang disebabkan oleh pandemi Covid-19.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!