Salah satunya dengan melakukan koordinasi kebijakan moneter, fiskal, dan sektor keuangan dengan negara lainnya, sesuai dengan kewenangan dan aturan-aturan di negara masing-masing Selain itu, Gubernur BI Perry Warjiyo juga mengatakan, BI, Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan koordinasi secara erat dari aspek stabilitas moneter, SSK, dan fiskal, dalam mendorong ekonomi dan mengurangi beban kepada masyarakat dalam mengatasi dampak COVID-19.
Bank Indonesia juga melakukan langkah-langkah untuk memperkuat stabilisasi di pasar valas, pasar keuangan, dengan bekerjasama Pemerintah dan OJK dalam pembiayaan dari perbankan.Â
Bank Indonesia juga telah mengambil langkah-langkah kebijakan seperti penurunan suku bunga kebijakan, stabilisasi nilai tukar rupiah, pemberian injeksi likuiditas dalam jumlah yang besar baik itu likuiditas rupiah maupun valas, mempermudah sistem kerjanya pasar uang dan pasar valas di domestik maupun luar negeri, relaksasi ketentuan bagi investor asing terkait lindung nilai dan posisi devisa neto, pelonggaran terhadap makroprudential agar tersedianya pendanaan bagi eksportir, importir dan usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).
Selain Bank Indonesia memberikan stimulus untuk mencegah dan memitigasi perekonomian Indonesia dari dampak pandemic Covid-19, OJK juga telah memberikan stimulus dengan memberlakukan Peraturan OJK (POJK) Nomor 11/OJK.03/2020 tentang stimulus perekonomian nasional sebagai kebijakan countercyclical dampak penyebaran pandemi Covid-19 untuk memberikan keringanan bagi debitur.Â
Salah satu segmen yang menjadi prioritas dari perbankan saat ini yaitu usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM). Sejauh ini pemerintah juga telah memberikan sejumlah insentif sebagai stimuslus ekonomi untuk para pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) dan juga dunia usaha, yang berupa:
1. Pembebasan PPh 21 untuk para pekerja sektor industri pengolahan dengan penghasilan maksimal Rp 200 juta (selama setahun)
2. Pembebasaan PPN impor kepada para Wajib Pajak Kemudian Impor Tujuan (KITE), terutama KITE dari kalangan industri kecil dan menengah, pada sektor tertentu.
3. Pengurangan tarif PPh sebesar 25 persen bagi para Wajib pajak Kemudian Impor Tujuan Ekspor (KITE), terutama industry kecil menengah, pada sektor tertentu.
4. Percepatan restitusi OON bagi 19 sektor tertentu untuk menjaga likuiditas pelaku usaha.
5. Penurunan tarif PPh Badan dari 25 persen menjadi 22 persen.
6. Penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak dengan adanya pandemi Covid-19 selama enam bulan.