"Apa saja upaya-upaya hukum yang akan dilakukan, pertama adalah mungkin permohonan penangguhan penahanan," kata pengacara Ferdinand, Zaky Rasidik kepada wartawan, Selasa (11/1) yang dikutip dari:Â www.ccnindonesia.com
Bukan tanpa alasan dari pengacara Zacky, sedikitnyanya ada 2 yang memohon untuk ditangguhkan. Pertama karena riwayat penyakit saraf dan kedua adalah Ferdinand tulang punggung bagi keluarganya.
Zacky Pengacara Ferdinand menambahkan atas dasar dua alasan utama itulah mengajukan permohonan ke Bareskrim Polri agar ditangguhkan dengan jaminan.
Sebagaimana dikatakan pengacara Zacky, untuk jaminannya adalah keluarga Ferdinand sendiri disamping Ferdinand juga yang akan tetap kooperatif didalam menjalani hukuman di Bareskrim Polri.
Sementara itu, dari kuasa hukum Ferdinand lainnya memberikan pernyataan yang sama yakni soal didertianya sakit saraf oleh kliennya.
Sedangkan bukti dari riwayat medis dari penyakitnya sudah dilaporkan sejak kemarin sebagai penyidikan guna penyidikan lanjutan.
Menurutnya didalam penyidikan pun kliennya sudah memberikan ketetangan termasuk selama 2 tahun secara rutin minum obat.
Taggar Bebaskan Ferdinad Menggaung Di Twitter Hingga trending twitter
Sementara itu beralih ke informasi lain soal penahanan Ferdinand Hutahaean oleh Bareskrim Polri, netizen ditwitter gaungkan taggar Bebaskan Ferdinad hingga menjadi trending pada Selasa 11/1/2022.
Taggar #BebaskanFerdinad datang dari seluruh penjuru Nusantara baik cewe maupun cowo semua saling mencuitan dengan narasinya untuk mendukung Ferdinand Hutahaean.Â
Sebagaimana cuitan pegiat media sosial Risma Widiono dengan akun mengatakan kadrun semakin jumawa karena merasa bahwa hukum berada diatasnya.
"Dan hal seperti inilah yg akhirnya membuat para kadrun itu semakin merasa jemawa & berada di atas hukum. Sebab jika kelompok mereka jelas2 menista agama, itu tidak dipersoalkan oleh mereka. Semoga praktisi hukum tidak menjadikan diri "budak" para kadrun. Ujar Risma, dikutip dari cuitannya disertai taggar bebaskan Ferdinand. Selasa, 11 Januari 2022.