Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Buruh - Wong tani

Bhinneka Tunggal Ika

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tugas Menteri dan Wamen di Kabinet Jokowi

27 Desember 2021   19:37 Diperbarui: 27 Desember 2021   19:43 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabinet Indonesia Maju/kompasiana.com

Menteri Negara di lantik oleh Presiden Jokowi guna membantu jalannya Pemerintahan Indonesia.

Tidak hanya disitu Menteri juga mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo untuk kepentingan mengelola sesuai dalam bidangnya.

Inilah beberapa Menteri yang telah dilantik oleh Presiden Jokowi di Istana Negara pada tanggal 25/10/2000 diantaranya Menteri Kemendikbud ristek, Menag, Menkeu, kemenparekraf serta beberapa Menteri lainnya.

Menteri merupakan pejabat Pemerintah yang menguasai beberapa bidang kepemerintahan melalui UU no 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara.

Selain itu Menteri juga sudah diatur dibeberapa pasal tentang pemerintahan tentu berisikan kententuan-ketentuan yang diatur oleh Undang-undang Dasar 45.

Menteri mempunyai beberapa tugas sebagaimana yang sudah tetera pada Undang-undang no 39 tahun 2008 bab 2 pasal 3 yaitu disebutkan jika Menteri semuanya berada dibawah Presiden sebagai penanggung jawab.

Kemudian terdapat pula pada pasal 7 bab ke 3 menjelaskan bahwa tugas Menteri tiada lain yaitu guna membantu untuk mensukseskan semua program kepemerintahan termasuk terselenggaranya Pemerintah Negara Indonesia.

Menteri berfungsi ebagaimana tertera pada pasal 8 Undang-undang no 39 tahun 2008 tentang Kementrian Negara yang mempunyai 3 fungsi diantaranya adalah:

1). Menteri sudah diatur pada pasal 5 ayat 1 yaitu mencakup segala persoalan luar negeri serta dalam negeri di pemerintahan Indonesia. fungsinya untuk merumuskan, menetapkan serta melaksanakan semua kebijakannya sesuai pada bidangnya masing-maaing.

Fungsi Menteri yang lain adalah agar dapat dikelola dengan baik segala sumber kekayaan milik Negara yang sudah dipertanggung jawabkan oleh Presiden Indonesia.

Kemudian disamping hal tersebut, fungsi Menteri juga berhak melakukan semua bidang agar dapat diawasi secara baik dan benar didalam melaksanakan tugasnya dan memantau segala pekerjaan mulai dari pusat hingga daerah.

2). Menteri ikut andil demi jalannya pemerintahan sesuai pasal 5 ayat 2 yaitu tentang jalannya semua urusan agama, hukum, keuangan, HAM, pendidikan, kebudayaan, kesehatan serta sosial.

Menteri menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum. Serta transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. Fungsinya untuk:

Merumuskan dan menetapkan agar dapat terlaksanakan sebuah kebijakan pada bidangnya masing-masing. Kekayaan negara harus dikelola dan menjadi tanggung jawab oleh Menteri tersebut.

3). Tugas Menteri juga diatur sesuai pada pasal 5 ayat 3 yaitu sebagai pelaksana sebuah urusan dan segala jenis pembangunan berskala nasional, sebagai aparatur negara, kesekretariatan negara, BUMN, dan kependudukan di Indonesia.

Selain itu segala urusan ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan daerah tertinggal yang berfungsi:

Membantu memberikan rumusan serta menetapan segala kebijakan pada bidang masing-masing. Menjalankan koordinasi dalam pelaksanaan serta mengelola semua barang kekayaan milik negara yang secara tanggung jawab.

Lalu apa tugas Wakil Menteri? yang dilantik oleh Jokowi dari 12 orang di istana  kepresidenan pada Jumat (25/10/2019) yang lalu.

Pasa tugas wakil menteri ini telah diatur pada Peraturan presiden No 60 Tahun 2012 tentang WaMen. Hal ini sudah ditetapkan Presiden SBY tanggal 7 juni 2012 yang lalu.

Tugas Wakil Menteri adalah sebagaimana pada pasal 1 yang menyatakan wamen dibawah kendi penuh oleh Menteri. Sedangkan pada pasal 2 ayat 1 tertera wamen bertugas untuk membantu Menteri di pemerintahan Kabinet Jokowi.

Sedangkan pasal 2 ayat 2 tertera srgala ruang lingkup pada bidang wamen bertugas seperti yang disebut pada ayat 1 yakni:

Memberikan bantuan pada Menteri untuk mendapatkan rumusan demi terlaksananya segala kebijakan Menteri tersebut.

Tentu membantu Menteri guna pengoordinasikan agar dapat tercapai suatu kebijakan yang strategis dilingkungan Kementerian.

Sedangkan bunyi pada pasal 3 secara rinci menyebutkan tugas wamen seperti yang disebut pada pasal 2 yang mencakup beberapa hal.

Wakil Menteri membantu Menteri guna pemrosesan untuk suatu putusan yang diambil oleh Menteri.

Wamen juga diharapkan untuk selalu membantu Menteri guna pelaksanakan pada program kerja serta kontrak kerja tersebut.

Selain itu tugas yang selanjutnya agar dapat memberi suatu referensi sebagai bagian dari selaga pertimbangan Menteri yang terkait pelaksanaan tugas.

Tugas wamen telah diatur pada pasal 4 tentang masa jabatannya yakni Wakil Menteri dapat diangkat serta diberhentikan Presiden.

Sedangkan masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan jabatan Presiden. Selama Presiden memimpin Kabibet selama itu pula Menteri menjabatnya.

Sumber: news.detik.com

Salam..
Samhudi Bhai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun