Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Buruh - Wong tani

Bhinneka Tunggal Ika

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tugas Menteri dan Wamen di Kabinet Jokowi

27 Desember 2021   19:37 Diperbarui: 27 Desember 2021   19:43 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kabinet Indonesia Maju/kompasiana.com

Tentu membantu Menteri guna pengoordinasikan agar dapat tercapai suatu kebijakan yang strategis dilingkungan Kementerian.

Sedangkan bunyi pada pasal 3 secara rinci menyebutkan tugas wamen seperti yang disebut pada pasal 2 yang mencakup beberapa hal.

Wakil Menteri membantu Menteri guna pemrosesan untuk suatu putusan yang diambil oleh Menteri.

Wamen juga diharapkan untuk selalu membantu Menteri guna pelaksanakan pada program kerja serta kontrak kerja tersebut.

Selain itu tugas yang selanjutnya agar dapat memberi suatu referensi sebagai bagian dari selaga pertimbangan Menteri yang terkait pelaksanaan tugas.

Tugas wamen telah diatur pada pasal 4 tentang masa jabatannya yakni Wakil Menteri dapat diangkat serta diberhentikan Presiden.

Sedangkan masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan jabatan Presiden. Selama Presiden memimpin Kabibet selama itu pula Menteri menjabatnya.

Sumber: news.detik.com

Salam..
Samhudi Bhai

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun