Tentu membantu Menteri guna pengoordinasikan agar dapat tercapai suatu kebijakan yang strategis dilingkungan Kementerian.
Sedangkan bunyi pada pasal 3 secara rinci menyebutkan tugas wamen seperti yang disebut pada pasal 2 yang mencakup beberapa hal.
Wakil Menteri membantu Menteri guna pemrosesan untuk suatu putusan yang diambil oleh Menteri.
Wamen juga diharapkan untuk selalu membantu Menteri guna pelaksanakan pada program kerja serta kontrak kerja tersebut.
Selain itu tugas yang selanjutnya agar dapat memberi suatu referensi sebagai bagian dari selaga pertimbangan Menteri yang terkait pelaksanaan tugas.
Tugas wamen telah diatur pada pasal 4 tentang masa jabatannya yakni Wakil Menteri dapat diangkat serta diberhentikan Presiden.
Sedangkan masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan jabatan Presiden. Selama Presiden memimpin Kabibet selama itu pula Menteri menjabatnya.
Sumber:Â news.detik.com
Salam..
Samhudi Bhai
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H