Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Buruh - Wong tani

Bhinneka Tunggal Ika

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tugas Menteri dan Wamen di Kabinet Jokowi

27 Desember 2021   19:37 Diperbarui: 27 Desember 2021   19:43 299
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

2). Menteri ikut andil demi jalannya pemerintahan sesuai pasal 5 ayat 2 yaitu tentang jalannya semua urusan agama, hukum, keuangan, HAM, pendidikan, kebudayaan, kesehatan serta sosial.

Menteri menyelenggarakan urusan ketenagakerjaan, industri, perdagangan, pertambangan, energi, pekerjaan umum. Serta transmigrasi, transportasi, informasi, komunikasi, pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, kelautan, dan perikanan. Fungsinya untuk:

Merumuskan dan menetapkan agar dapat terlaksanakan sebuah kebijakan pada bidangnya masing-masing. Kekayaan negara harus dikelola dan menjadi tanggung jawab oleh Menteri tersebut.

3). Tugas Menteri juga diatur sesuai pada pasal 5 ayat 3 yaitu sebagai pelaksana sebuah urusan dan segala jenis pembangunan berskala nasional, sebagai aparatur negara, kesekretariatan negara, BUMN, dan kependudukan di Indonesia.

Selain itu segala urusan ilmu pengetahuan, teknologi, investasi, koperasi, usaha kecil dan menengah, pariwisata, pemberdayaan perempuan, pemuda, olahraga, perumahan, dan pembangunan kawasan daerah tertinggal yang berfungsi:

Membantu memberikan rumusan serta menetapan segala kebijakan pada bidang masing-masing. Menjalankan koordinasi dalam pelaksanaan serta mengelola semua barang kekayaan milik negara yang secara tanggung jawab.

Lalu apa tugas Wakil Menteri? yang dilantik oleh Jokowi dari 12 orang di istana  kepresidenan pada Jumat (25/10/2019) yang lalu.

Pasa tugas wakil menteri ini telah diatur pada Peraturan presiden No 60 Tahun 2012 tentang WaMen. Hal ini sudah ditetapkan Presiden SBY tanggal 7 juni 2012 yang lalu.

Tugas Wakil Menteri adalah sebagaimana pada pasal 1 yang menyatakan wamen dibawah kendi penuh oleh Menteri. Sedangkan pada pasal 2 ayat 1 tertera wamen bertugas untuk membantu Menteri di pemerintahan Kabinet Jokowi.

Sedangkan pasal 2 ayat 2 tertera srgala ruang lingkup pada bidang wamen bertugas seperti yang disebut pada ayat 1 yakni:

Memberikan bantuan pada Menteri untuk mendapatkan rumusan demi terlaksananya segala kebijakan Menteri tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun