Walaupun semua yang dari luar negeri boleh kembali dari luar negeri namun tetap harus menjalani karantina omicron selama 14 hari.Â
Tidak ada pengecualian antara pejabat dan masyarakat semua masuk aturan Pemerintah demi keselamatan bersama dari omicron.
Apalagi sudah dipredikisi jika WNI bakalan bebergian ke luar negeri dan pulang kampung dari luar negeri mengingat sebentar lagi Indonesia akan merayakan Natal dan Tahun Baru (Nataru 2021) pada 25 Desember yang akan datang.
Predikisi ini terjadi dihari minggu pertama yang akan mencapai puncak tersebut lalu yang kedua terjadi pada bulan Januari sebagaimana mengikuti dari berakhirnya liburan Nataru 2021.
Sementara itu dari Warga Negara Indonesia yang sedang dalam perjalanan dari negara lain tetapi tidak transisi Omicron maka diberikan izin untuk masuk ke Indonesia dengan karantina 10 hari.
Hal tersebut sebagai bukti bahwa Pemerintah Indonesia tidak main-main didalam mengayomi masyarakatnya agar tidak terjadi penularan dari Covid-19 Varian Omicron yang sedang disorot.
Sebagaimana yang sudah diberitakan bahwa Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada sebelumnya telah menginformasikan temuan kasus yang pertama di Indonesia.
Asal mula adanya kasus ini berawal dari terdeteksinya di Rumah Sakit Darurat Covid-19 (RSDC) Wisma Atlet Pademangan pada Rabu 15/12.
Sedangkan dari pasien diketahui bekerja di Wisma Atlet tersebut yang merupakan seorang petugas kebersihan Wisma Atlet yang awal mulanya sedang menjalani tes PCR rutin pada Rabu 8 Desember lalu.
Melalui hasil pemeriksaan tersebut diketahui terdapat 3 orang petugas kebersihan dinyatakan positif Covid-19 kemudian semuanya melakukan karantika Wisma Atlet.
Sedangkan pada 2 hari setelahnya yakni pada hari Jumat 20/12 dari sampel ketiganya langdung dikirimkan pada Balitbang Kemenkes agar lakukan pemeriksaan lebih lanjut via proses Whole Genome Sequences (WGS).