Sedangkan dari Pemprov DKI Jakarta dan juga dari anggota Tim Gubernur sendiri untuk lebih cepat Pembangunan (TGUPP) dibidang hukum serta pencegahan korupsi Bambang Widjojanto yang memberikan beberapa dokumen ajang Formula E kepada KPK. Kemudian Penyerahan dokumen yang dilakukan 9 November 2021 yang lalu itu dipantau oleh pihak penyelenggara Jakarta E-Prix 2022, yakni PT Jakarta Propertindo.
Pimpinan Bank DKI
Selanjutnya dugaan korupsi berada pad kejaksaan Negeri Jakarta Pusat yang berhasil ditangkap dari dua pemimpin cabang Bank DKI yakni cabang Permata Hijau serta cabang Muara Angke yaitu terjadi 16 November 2021. Bank DKI Jakarta yang juga merupakan BUMD mempunyai Pemprov DKI Jakarta.
Pimpinan Bank DKI cabang Muara Angke tersebut diketahui berinisial MT yang sekarang telah ditahan pada Rumah Tahanan Kelas I Salemba sekitar 20 hari lamanya demi untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Sedangkan dari pemimpin Bank DKI Jakarra cabang Permata Hijau berinisial mempunyai inisial JP juga sudah ditahan di Rumah Tahanan Kelas I Cipinang, Jaktim melalui durasi waktu yang tidak beda.
Dari kedua cabang Bank DKI itu sekarang sudah  ditangkap dengan dugaan tindak pidana korupsi sebab sudah membuat palsu dari data debitor periode 2011-2017 dengan kerugian negara mencapai Rp 39 miliar rupiah.
Sementara itu kretaris Perusahaan dari Bank DKI Herry Djufraini memberi keterangan terkait Bank DKI yang akan patuh terhadap ketentuan hukum. Dan juga yang berlaku setelah dua pimpinan cabangnya ditangkap oleh petugas.
Lahan Cipayung
Kasus dugaan korupsi berikutnya sedang diusut tntas oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berkaitan dugaan tindak pidana korupsi yang mana dalam hal ini telah terlibat dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut).
Distamhut DKI Jakarta pernah melakukan pengadaan lahan di Kecamatan Cipayung, Jakarta Timur pada tahun 2018 yang lalu Pengadaan lahan di Cipayung tersebut memenuhi kualifikasi dari tindak pidana korupsi sehingga dilanjutkan ke tahap penyelidikan lebih lanjut.
Selain itu memenuhi kualifikasi, Kejati DKI Jakarta menerbitkan surat perintah penyelidikan pada tanggak 17 November 2021 yang lalu.
Mari dihari antikorupsi 2021 ini sebagai pelajaran buat semua agar tidak membudayakan korupsi. Sebab tindakan tersebut sangat merugikan banyak pihak.
Salam
Samhudi Bhai