Akan tetapi sampai dengan kasus tersebut diungkapkan jumlah uang yang sudah disetor ke Anja Runtuwene tidak pernah dilanjutkan pada yang punya tanah yang asli ialah konggregasi suster Corulus Boromeus (CB).
Selanjutnya dari PT Adonara bertugas sebagai makelar tanah hanya dapat membayar uang muka lahan Munjul dengan nilai Rp 10 miliar rupiah dengan konggregasi suster CB. Karena kasusnya tidak dapat dilunasi, akhirnya dari perjanjian tersebut dibatalkan. Â
Sedangkan sejumlah uang muka udah dibayarkan, semua senilai Rp 10 miliar rupiah yang di dikembalikan sama konggreasi suster.
Ajang Formula E
Jagat Media Sosial kembali ramai membahas rencana balapan Formula E di Jakarta yang akan digelar 4 Juni 2022 mendatang.
Formula E merupakan ajang balapan mobil listrik. Balapan mobil ini terdiri dari 24 pembalap dan 12 tim yang dilaksanakan di jalan di 12 kota yang terbagi menjadi lima benua.
Melansir dari fiaformulae.com bahwa Formula E ini bukan hanya sekedar balapan semata namun juga sebagai pengujian dari pengembangan teknologi canggih yang terkait dengan jalan guna membantu untuk menyempurnakan desain dalam kendaraan mobil listrik sekalian dengan mempromosikan kendaraan bebas polusi udara secara global.
Sedangkan Formula E sudah dimulai pada tahun 2014 yang lalu di Beijing, China, dan hingga saat ini sudah masuk lima musim.
Namun dugaan kasus korupsi Formula E yang masih dalam penyidikan oleh KPK sebagaimana proses penyelidikan pada dugaan korupsi ajang Formula E di DKI Jakarta masih berjalan.
Sebagai Pelaksana Tugas atau Juru Bicara KPK, Ali Fikri menyatakan bahwa tim penyelidikan saat ini sedang bekerja keras guna memperoleh data akurat serta informasi yang lainnya.
"Tim penyelidik masih terus mendalami berbagai data dan informasi, serta mengumpulkan keterangan yang dibutuhkan," kata Ali, Sabtu (13/11/2021). (www.kompas.com)
Selain dari kasus tersebut KPK juga pernah memanggil Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) DKI Jakarta Achmad Firdaus yan dimintai keterangan.