Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Brebes Community (KBC)-68 Jawa Tengah -Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

UMP Jateng Naik, Ganjar Akan Beri Sanksi Perusahaan Yang Melanggar

24 November 2021   13:01 Diperbarui: 24 November 2021   13:36 108
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Sebagai orang Jawa Tengah tentu merasa penasaran jika belum tahu berapa kenaikan Upah Minimum Provinsi UMP 2022 tahun depan.

Terkait hal ini Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo sudah memberikan pengumuman akan naiknya Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah sebesar 0,78 persen.

Akan tetapi naiknya UMP tersebut harus wajib mentaati pada peraturan. Misalnya sebuah untuk perusahaan dan lainnya. Tujuannya tentu agar mampu menata struktur upah untuk para buruh khususnya yang sudah bekerja lebih lama.

UMP ini sudah tertera didalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 561/2021 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Dengan demikian Surat Keputusan tertanggal 20 November 2021 itu ditertibkan, maka ump 2022 Jawa Tengah, sudah sah naik menjadi 0,78 persen atau sekitar Rp1.812.935 lumayan lebih besar dari tahun lalu.

"..UMP sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun.."  ujar Gubernur Ganjar pada siaran pers Minggu (21/11/2021).

Lebih lanjut mas Ganjar memberikan pernyataan bahwa setiap perusahaan wajib memberikan upah di atas UMP untuk para pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih ini wajib.

Gubernur Jateng Gayeng tersebut meminta besaran struktur atau skala upah agar diperhitungkan berdasarkan pada minimal inflasi 1,28 persen kemudian arus pertumbuhan ekonomi 0,97 persen.

Sementara itu Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Tengah Sakina Rosellasari menyatakan dalam keterangannya tentang UMP yang sudah didasari dengan perhitungan formula dari PP Nomor 36/2021 Pasal 26, dan angka dari BPS sebagaimana dari surat Menteri Ketenagakerjaan.

Menurutnya apa bila perusahaan memperhatikan para pekerja entah itu kurang satu tahun atau lebih maka hal ini akan lebih baik. Sebab sangat berguna pada pekerja baru dan pekerja yang sudah lama.

Ia juga mengatakan jika perusahaan tidak melaksanakan upah minimum dan tidak menyusun struktur dan skala upah dapat diberikan sanksi sebagaimana pada peraturan perundangan yang berlaku.

Sebagaimana yang nyatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang memberikan ketegasan bahwa kenaikan upah minimum secara nasional menjadi 1,09 persen pada tahun depan.

Jumlah tersebut bisa didapatkan dengan cara memakai formulasi penghitungan baru dan bergantung pada Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.

Menaker menyatakan jika penyesuaian Upah Minimum telah mengacu pada aturan Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai upah daerah.

Menurur Ida, jika formulasi pengupahan dengan metode baku tersebut maka akan mampu menjadi harapan dan bisa menjaga stabilitas iklim usaha dalam dinegeri.

Sebab sebagian besar pengusaha tidak bisa meraih nilai UM yang naik tinggi pada tiap tahunnya. Keadaan itu lalu punya dampak negatif dari sisi kepastian investasi maupun serapan tenaga kerja.

Kini sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) sudah menginformasikan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayahnya masing-masing termasuk Jateng.

Mengenai hal ini DKI Jakarta yang mengalami kenaikan tertinggi hingga mencapai Rp 4.453.935,536 perbulan. naik menjadi Rp 37.749.

Sedangkan di Jawa Tengah mengalami kenaikan Upah Minimum namun kecil yakni ump jawa tengah 2022 hanya naik sebesar Rp 1.812.935 dari tahun lalu.

Namun bukan saja UMP yang naik dalam hal upah, Pemprov setempat pun bakalan menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).

Sedikitnya ada lima kota di Jateng yang semuanya naik salah satunya didaerah Kabupaten DIY Gunungkidul yang paling besar dari kenaikan UMK dari daerah lainnya.

Kenali Perbedaan UMP dan UMK

Berbicara tentang UMP yang sudah tertuang didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang upah, harus dikenali dulu. Hal ini berguna agar tidak gagal paham.

Upah minimum yaitu suatu patokan upah yang sudah diatur oleh Pemerintah untuk dibayarkan pafa buruh maupun pekerja dengan batas kerja kurang dari satu tahun.

Sedangkan upah pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, dapat berpedoman pada struktur ataupun pada skala upah.

UMP yaitu upah minimum yang diberlakukan pada masing-masing kabupaten maupun kota di dalam satu provinsi diseluruh Indonesia.

Sementara bagi UMK sendiri adalah upah minimum yang diberlakukan hanya cukup dilakukan pada sebuah kabupaten maupun kota saja.

Meskipun telah ada UMK dan UMP namun pemberiannya tidak asal-asalan karena berlakunya UMK karena mempunyai beberapa syarat pertumbuhan ekonomi daerah pada kabupaten maupun kota.

Oleh karena itu melalui ketetapan ini maka upah minimum dapat diputuskan oleh Gubernur. UMP disahkan paling lambat tanggal 21 November tahun berjalan.

Sedangkan UMK disahkan paling lambat 30 November tahun berjalan Singkatnya upah minimum ini akan ditetapkan dan berlaku pada tanggal 1 Januari tahun depan.

Sumber: jatengprov.go.id

Salam hangat..

Samhudi Bhai

Kompasianer Brebes Community (KBC) Jawa Tengah Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun