Sebagaimana yang nyatakan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziah yang memberikan ketegasan bahwa kenaikan upah minimum secara nasional menjadi 1,09 persen pada tahun depan.
Jumlah tersebut bisa didapatkan dengan cara memakai formulasi penghitungan baru dan bergantung pada Peraturan Pemerintah Nomor 36/2021 tentang Pengupahan.
Menaker menyatakan jika penyesuaian Upah Minimum telah mengacu pada aturan Undang Undang Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja sebagai upah daerah.
Menurur Ida, jika formulasi pengupahan dengan metode baku tersebut maka akan mampu menjadi harapan dan bisa menjaga stabilitas iklim usaha dalam dinegeri.
Sebab sebagian besar pengusaha tidak bisa meraih nilai UM yang naik tinggi pada tiap tahunnya. Keadaan itu lalu punya dampak negatif dari sisi kepastian investasi maupun serapan tenaga kerja.
Kini sejumlah Pemerintah Daerah (Pemda) sudah menginformasikan terkait kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) di wilayahnya masing-masing termasuk Jateng.
Mengenai hal ini DKI Jakarta yang mengalami kenaikan tertinggi hingga mencapai Rp 4.453.935,536 perbulan. naik menjadi Rp 37.749.
Sedangkan di Jawa Tengah mengalami kenaikan Upah Minimum namun kecil yakni ump jawa tengah 2022 hanya naik sebesar Rp 1.812.935 dari tahun lalu.
Namun bukan saja UMP yang naik dalam hal upah, Pemprov setempat pun bakalan menaikan Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Sedikitnya ada lima kota di Jateng yang semuanya naik salah satunya didaerah Kabupaten DIY Gunungkidul yang paling besar dari kenaikan UMK dari daerah lainnya.
Kenali Perbedaan UMP dan UMK
Berbicara tentang UMP yang sudah tertuang didalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang upah, harus dikenali dulu. Hal ini berguna agar tidak gagal paham.