Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Brebes Community (KBC)-68 Jawa Tengah -Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Permendikbudristek PPKS Menuai Polemik yang Kian Pelik

13 November 2021   20:57 Diperbarui: 13 November 2021   21:15 440
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kekerasan seksual/pixabay.com

Jika kasus seperti ini terus berlanjut, penulis yakin bakal merusak dari pada kondisi jiwa mental dan fisik dari sang korban akibat dampak buruk kekerasan seksual.

Oleh karena itu sikap yang diambil oleh Menteri Nadiem Makariem ini sudah tepat dan selayaknya di apresiasi. Hal yang baik perlu didukung sepenuhnya demi cita-cita mereka sang generasi yang sedang menimba ilmu diperguruan tinggi agar meraih sukses yang gemilang demi masa depannya mendatang.

Permendibud ristek PPKS bertujuan mencegah, mengayomi dan melindungi dari setiap perilaku kekerasan seksual dikalangan perguruan tinggi. Sehingga diharapkan mampu untuk mensukseskan jalannya pendidikan.

Selain itu dengan adanya Permendikbudristek PPKS ini, diharapkan bagi setiap citivas academica mampu untuk lebih bersemangat sehingga lagi dan ikut andil didalam menumbuhkan setiap kehidupan para citivas academica yang aman dan damai.

Mendorong rasa kepedulian berlandaskan keadilan bagi sesama manusia serta bertumpu pada keselarasan bersama. Menjadikan perguruan tinggi sebagai wadah untuk membumikan, memerdekakan dan mendorong cita-cita luhur demi Indonesia Maju.

Mengapa Harus Mendukung Permendikbud PPKS? Ini Alasannya

Ilustrasi Kekerasan seksual diperguruan tinggi/pixabay.com
Ilustrasi Kekerasan seksual diperguruan tinggi/pixabay.com
Menyikapi berbagai kasus pelecehan seksual, penulis kira tidak ada gunanya meributkan Permendikbud PPKS, karena hal tersebut hanya buang-buang waktu dan energi saja.

Alangkah lebih baik sebagai masyarakat biasa ikut mensukseskan jalannya Permendikbud PPKS ini serta mengimplementasikannya, tdak usah larut dalam pro kontra.

Permendikbud PPKS no 30 tahun 2021 ini dibuat sebagai mana kepanjangannya yakni Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Tentu sebagai senjata bagi setiap citivas academica memberikan rasa nyaman dikampusnya.

Selain itu dengan adanya Permendikbud PPKS ini yakni sebagai langkah awal dari berbagai keresahan yang baik dari Mahasiswa, dosen, pemimpin perguruan tinggi dan mayarakat terkait kekerasan seksual.

Oleh karena itu mengapa harus mendukungnya, karena salah satu point penting dalam Permendikbud PPKS ini ya mencegah. Bukankah mencegah itu lebih baik dari pada mengobati?. Penulis kira fokus penting dalam soal ini seperti itu.

Benarkah Permendikbud PPKS Melegalkan Zina? 

Permendikbudristek PPKS tidak legalkan zina/pixabay.com
Permendikbudristek PPKS tidak legalkan zina/pixabay.com
Permendikbudristek PPKS menuai polemik yang kian pelik. Pasalnya, telah beredar kabar dan santer diluar sana yakni mereka yang kontra hingga punya gagasan apa bila ditetapkan Permendikbud PPKS ini bakalan melegalkan zina. Berita ini hoak dan tidak dapat dipertanggung jawabkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun