Kekerasan seksual sering kali terjadi juga sering wara wiri bersliweran beritanys dimedia sosial dari dulu hingga kini masih terus terjadi namun tidak disadari.
Kekerasan seksual yang dilakukan oleh oknum tak bertanggung jawab ini, sekarang sudah merambah dilingkungan perguruan tinggi.
Namun semua seakan tidak menyadari kasus ini karena tidak mau melaporkan diri bahkan nyaris ditutup-tutupi untuk dipublikasi sehingga polisipun kesulitan mengidentifikasi akhirnya tidak dapat berkutik sama sekali. Apakah perbuatan ini harus terus terjadi..?.
Jika hal ini tidak segera ditangani secara serius maka akibatnya sangat memprihatikan dan fatal. Bisa berdampak buruk pada kondisi psikologi baik fisik maupun mental dari sang korban kekerasan seksual.
Tanam padi tumbuh rumput sepertinya berlaku untuk siapa saja yang punya itikad baik sebagaimana semakin tinggi pohon semakin kencang pula angin menerpanya.
Hal inilah yang  dialami oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) Nadiem Makarim yang timbul pada saat ini.
Niat baik dari Menteri untuk Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual dilingkungan Perguruan Tinggi (permendikbudristek ppks) menuai badai yang tak kunjung henti. Timbul polemik permendikbud yang kian pelik.
Tujuan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS)
Setiap Warga Negara Indonesia (WNI) wajib untuk dilindungi haknya tanpa terkecuali. Ini sangat penting untuk diperjuangkan sebab hal tersebut merupakan bagian dari jati diri sebagai Bangsa merdeka.Â
Walaupun kemerdekaan Bangsa Indonesia berusia 76 sudah, namun faktanya masih banyak sekali yang tak sesuai konteks dari kemerdekaan.Â
Munculnya berbagai kasus termasuk kekerasan seksual yang dilakukan oleh sekelompok orang sering kali mewarnai berbagai ruang termasuk dilingkungan perguruan tinggi.
Bahkan yang paling mengenaskan dari kasus kekerasan seksual di perguruan tinggi tersebut sering tidak mendapatkan penanganan pihak keamanan dilingkungannya.