Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Brebes Community (KBC)-68 Jawa Tengah -Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Pilihan

Waspada Saat Berkendara Agar Tidak Memakan Korban Jiwa

7 November 2021   12:49 Diperbarui: 7 November 2021   12:55 654
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi kecelakaan saat berkendara dijalan tol bodi mobil rusak/sumber: pixabay.com

Ada pula yang menyalahkan soal infrastruktur jalan tol yang dibangun dari bahan beton namun hanya dilapisi dengan aspal yang tebal hingga membuat jalan tol tersebut menjadi licin.

Benarkah Jalan Tol Di Indonesia Tidak Aman?

Ilustrasi jalan bebas hambatan di Indonesia/sumber: pixabay.com
Ilustrasi jalan bebas hambatan di Indonesia/sumber: pixabay.com

Dari begitu banyaknya argumen, ada satu hal yang ingin penulis sampaikan kiranya sedikit untuk meluruskan terkait pernyataan tertulis dari salah satu pengamat keselamatan yang diberi judul Jalan Tol Indonesia Tidak Aman. Berikut ulasannya.

1). Dari beberapa peristiwa kecelakaan terjadi di jalan tol sudah di investigasikan oleh KNKT (Komite Nasional Keselamatan Transportasi) yang mana bahwa KNKT telah menemukan beberapa hazard yang menjadi penyebab kecelakaan di jalan tol diantaranya adalah:

a). Jalan tol yang baik adalah tingkat pelayanan jalan A, pada akhirnya akan memicu euforia pengguna jalan utk memacu kecepatan kendaraannya.

Oleh karena itu sepanjang Indonesia merdeka baru kali dan siapa pun pengemudinya dapat meluncur dengan kecepatan free flow speed.

Bahkan bisa diatas kecepatan 100 km/jam. Semua itu hanya ada dan dilakukan jalan tol yang sekarang.

Bahkan jika kecepatannya mencapai 140 km/jam adalah hal biasa dan wajar dan itu sudah tidak asing lagi bagi yang sudah menemuinya.

Demikian pula banyak truck-truck gandeng pengangkut barang pun berjalan disana menggunakan jalan tol, namun kecepatan mereka maksimal 40 km/jam karena mereka tahu bahwa Polisi akan menilangnya jika diketahui ngebut dilajur khusus truck jika ngebut.

Oleh karena itu dari kedua jenis ini, lalu lintas pada akhirnya telah membuat gap untuk kecepatan lebih tinggi dan inilah yang sangat berbahaya bagi pengendara jalan tol.

Adalah IRAP yang telah membuat dari kisaran ambang batas gap ini menjadi 30 km/jam, dimana gap ini jika diatasnya bisa beresiko terjadi tabrak menabrak dari depan maupun belakang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun