Mohon tunggu...
Samhudi Bhai
Samhudi Bhai Mohon Tunggu... Penulis - Penulis
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Kompasianer Brebes Community (KBC)-68 Jawa Tengah -Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Ini Alasan Presiden Jokowi untuk Tidak Lockdown

8 Januari 2021   19:48 Diperbarui: 8 Januari 2021   20:52 220
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Presiden Jokowi telah melakukan pertemuan dengan sejumlah pedagang yang disiarkan langsung oleh channel youtube sekretariat presiden pada jumat 08/01/2021 di istana presiden Bogor.

Pada kesempatan tersebut presiden selain memberikan bantuan kepada masyarakat berupa Bantuan Modal Kerja (BMK) juga memberi beberapa masukan untuk warga agar tetap mematuhi protokol kesehatan.

Menurut presiden Jokowi, sekalipun dalam masa PSBB namun tidak melarang masyarakat untuk beraktifitas dalam kondisi biasa. Asalkan tetap untuk mematuhi protokol kesehatan. Hal ini demi menjaga keselamatan bersama di dalam beraktifitas seperti jual beli dan aktifitas kerja yang lainnya. 

Persiapan lockdown mungkin lebih tepatnya dengan PSBB. Sebab kebijakan ini selain masyarakat produktif juga diharapkan patuh pada kebijakan ini, masyarakat bisa bekerja seperti biasa meski dalam masa pandemi covid-19 yang belum menemui titik penurunan pada kasus yang terjadi saat ini.

Situasi dan kondisi pandemi seperti sekarang ini jelas menyengsarakan masyarakat, baik kalangan kecil, menengah maupun atas, semua merasakan dampak pandemi covid-19. Inilah yang menjadi alasan dari Presiden untuk tidak lockdown. Dan saya sepakat!.

Suatu kebijakan yang tepat apa bila Presiden tidak menerapkan lockdown karena jika itu dilakukan maka jelas akan semakin membuat rakyat tambah menderita. Sekalipun bantuan tetap ada. Emang hidup kita tergantung bantuan? Kan tidak.

Sebagaimana diketahui pada Negara-Negara lain yang sudah memberlakukan sistim lockdown, seperti Eropa, Tokyo, London dan lain sebagainya selama lebih dari dua bulan. Jelas tidak akan mampu jika diterapkan di Indonesia.

Persiapan lockdown sebagaimana yang dianjuran pemerintah tentang protokol kesehatan tentunya harus di implementasikan didalam kehidupan sehari-hari, seperti jangan lupa untuk mematuhi dari tiga M, menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan. Hanya ini senjata alami yang ampuh langsung diberikan oleh pemerintah untuk masyarakat Indonesia.

Presiden Jokowi beserta jajarannya sedang bekerja keras untuk ini. Oleh karenanya masyarakat dihimbau agar tidak perlu panik akan adanya lockdown.

Presiden Jokowi menyampaikan kepada para jajarannya agar tetap hati-hati terhadap pandemi covid-19 ini yang telah menembus angka cukup banyak yakni berkisar sampai 110 ribu kasus aktif virus corona di Indonesia.

Ketegasaan Presiden ini tentu demi Indonesia agar secepatnya keluar atau terbebas dari pandemi, diharap bagi para jajarannya agar benar-benar bekerja lebih optimal lebih keras lagi dalam menangani kasus covid-19 sehingga diharapkan tetap pada aturan PSBB yang akan dipilihnya dan bukan Lockdown seperti yang ramai dibicarakan media saat ini.

"Dua hari yang lalu london lockdown, Tokyo juga sama. Bangkok yang dekat-dekat kita juga lockdown. Terakhir kemarin bukan hanya london saja tapi inggris juga" ujar presiden Jokowi pada rapat terbatas dengan sejumlah menteri di istana negara jakarta pada rabu 06/01.

Oleh karena itu dengan meningkatnya kasus covid-19 ini secara masif, diharap bagi semua masyarakat agar tidak panik dan takut. Tetap patuhi anjuran pemerintah dengan protokol kesehatan. 

Kebijakan pemerintah dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB ini, rencanyanya bakal diterapkan dalam waktu dekat. Bukan lockdown namun PSBB yang akan dipilihnya sebab PSBB dan Lockdown beda makna dan artinya.

Jika lockdown atau karantina wilayah maka masyarakat seperti saat ini tidak boleh melakukan aktifitas kerja seperti jual beli, berkantor dan lain sebagianya.

Jika hal itu dilakukan akan menambah beban pada masyarakat kecil kurang mampu dan dampaknya akan terjadi pengangguran secara signifikan serta kemacetan pada roda perekonomian.

Sedang PSBB masih ada koma-koma yang menjadi aturannya karena tetap produktif sehingga masyarakat kecil diharapkan mampu bertahan dalam kondisi pandemi dari sulitnya ekonomi.

Pemerintah menerapkan PSBB agar tidak berpotensi menjadi kerumunan massa sebagaimana yang terjadi dipusat keramaian seperti pasar, pusat perbelanjaan bahkan kantor. 

Maka dari itu pemerintah terkait ini demi situasi yang kondusif dalam upaya mencegah penyebaran covid-19, dibagi dua yakni sebagian ada yang bekerja dirumah atau Work From Home (WFH) dan sisanya tetap dikantor.

Mengenai pusat perbelanjaan seperti Mall atau yang lainnya dalam sikon PSBB ini tetap produktif dan buka seperti biasanya namun ada batasan-batasan tertentu yang harus dijalani.

Sebagai contoh misalnya, jika tutup lebih cepat dari hari biasanya, yang biasa tutup jam 10.00 malam kini menjadi jam 08.00 malam sehingga akan mampu mengurangi pengunjung mall tersebut.

PSBB akan diberlakukan oleh pemerintah pada tanggal 11 januari hingga sampai tanggal 15 januari 2021 yang meliputi terdampak pembatasan dari pulau Jawa dan pulau Bali. 

Persiapan lockdown yang paling gampang tetap patuh pada anjuran pemerintah yakni menerapkan protokol kesehatan dengan senjata tiga M tersebut serta Jaga imunitas tubuh drngan mengkonsumsi makanan sehat dan vitaman. Semoga wabah pandemi cepat berlalu dan Bangkitlah Indonesiaku.

Samhudi Bhai

Kompasianer Brebes Community (KBC) 68 Jawa Tengah-Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun