Bukan hanya Maulid namun HRS juga menggelar acara besar-besaran terkait pernikahan anaknya yang jelas dapat mengundang kerumunan massa.
Sehingga juru bicara dari kepolisian jakarta Yusri Yunus pun menyatakan dalam jumpa persnya HRS telah mengabaikan protokol kesehatan sebagai upaya untuk mencegah virus covid-19.
Kini HRS telah dipenjara atas kasus tersebut yang telah terbukti menghasut dan mengundang kerumunan massa serta telah menghalang-halangi para penegak hukum yang bertugas sebagai keamanan.
Ornas ini sangat memicu konflik terjadinya anarkis sebagai contoh ketika menggelar aksi-aksi demontransi dibeberapa daerah di Indonesia.
Dari semua kejadian yang lakukan oleh FPI kiranya sudah lengkap sebagai bukti bahwa kegiatan mereka bukan kegiatan agama namun lebih menjurus politik.
Hal inilah yang membuat warga banyak yang resah pasalnya tiap aksi yang mereka lakukan termasuk demo adalah ujaran kebencian yang mereka lontarkan untuk pemerintah yang sah.
Sah ormas FPI ini bubar dan telah dinyatakan sebagai ormas terlarang sebagaimana ormas HTI dan PKI yang sama-sama terlarang di Indonesia sebab bertentangan dengan ideologi pancasila.
Semoga kiranya bangsa dan negara ini kembali kondusif dan aman tanpa ormas radikal dan terlarang tersebut.
Mari semua bergandeng tangan bersatu padu dalam keragaman saling tenggang rasa dalam kehidupan beragama. Bersatu kita teguh bercerai kita runtuh. Bersama membangun bangsa dengan semboyan bhinneka tunggal ika.
Samhudi Bhai
Kompasianer Brebes Community (68) Jawa Tengah-Indonesia.