Mohon tunggu...
Samhah
Samhah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa UIN Banten

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Bauran Pemasaran (Marketing Mix): Penting dalam Strategi Pemasaran

26 Desember 2021   22:53 Diperbarui: 26 Desember 2021   22:57 916
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Rasulullah SAW dalam hal berdagang telah mengajarkan pada kita agar selalu menjunjung tinggi etika keislaman. Dalam kegiatan ekonomi sebagai umat Islam kita dilarang melakukan perbuatan yang bathil, namun lakukanlah kegiatan ekonomi yang yang didasari atas suka sama suka atau saling ridha. Hal ini sebagaimana dalam firman Allah SWT yang berbunyi : Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang Berlaku atas dasar suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu, sungguh Allah Maha Penyayang kepadamu. (Qs. An-Nisaa :29)

Salah satu misi utama Rasulullah SAW diutus ke dunia adalah membangun rakyat yang beradab dan mempunyai akhlak yang luhur. Hal pertama yang dilakukan Nabi Muhammad SAW untuk mewujudkan hal di atas adalah dengan menanamkan pemahaman keimanan dan ketauhidan yang kokoh kepada para sahabat. Ajaran Nabi Muhammad SAW menjadikan manusia sebagai pribadi yang bebas dalam mengotimalkan potensi diri. Kebebasan yang dinaungi dengan keimanan dan aqidah yang kuat dengan berlandaskan Al-Quran dan Sunnah. Nabi Muhammad SAW sangat menganjurkan umatnya untuk berbisnis (berdagang), karena dengan berbisnis akan timbul kemandirian dan kesejahteraan bagi keluarga, tanpa tergantung atau menjadi beban orang lain. Hal ini dapat dilihat pada hadist di bawah ini:

Dari Miqdam Bin Ma'dikarib Az-Zubaidi, dari Rasulullah SAW bersabda, "tidaklah seseorang mendapatkan sesuatu yang lebih baik daripada yang ia dapat dari hasil usahanya sendiri. Dan apa yang dinafkahkan oleh seseorang untuk dirinya, keluarganya, anaknya, dan pelayanannya adalah (bernilai) sedekah".

Islam mengharamkan segala bentuk penipuan, baik dalam masalah jual beli, maupun dalam seluruh muamalah. Seorang muslim dituntut untuk berlaku jujur dalam seluruh urusannya, sebab keikhlasan dalam beragama, dan nilainya lebih tinggi daripada seluruh urusan duniawi.

kemudian, strategi marketing mix dalam Islam bukanlah suatu tindakan yang dilarang, karena tidak bertentangan dengan nash, maka hukumnya boleh. Didalam Al-Quran juga secara tegas telah memberikan petunjuk kepada umat manusia untuk melakukan kegiatan pemasaran atau disebut dengan perniagaan. Dalam Islam, Strategi bauran pemasaran (marketing mix) ini harus memperhatikan standar keharaman dalam Islam, baik haram dari segi zat, haram selain zat, dan tidak sahnya akad yang dilakukan. Seluruh aspek (7P) dalam bauran pemasaran yang telah disebutkan diatas harus sesuai dengan syariat Islam dan tidak melanggar etika bisnis Islam.

# Samhah 191410136 ES/5/D

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun